Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Sejarah, Tugas, dan Wewenang KPU

Kompas.com - 17/05/2022, 05:45 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi lembaga negara yang diberi wewenang dan kewajiban untuk melaksanakan penyelenggaraan pemilu.

KPU merupakan lembaga negara yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia. KPU terdiri dari KPU pusat yang berkedudukan di Jakarta, hingga KPU tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Sejarah KPU

Cikal-bakal KPU bermula sejak 1946. Saat itu Presiden Soekarno membentuk Badan Pembentuk Susunan Komite Nasional Pusat dan mengesahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1946 tentang Pembaharuan Susunan Komite Nasional Indonesia Pusat. Tugasnya adalah untuk menyelenggarakan pemilihan umum dan menyusun Undang-Undang Dasar.

Akan tetapi, konflik bersenjata dengan Belanda membuat proses pemilu yang pertama terhambat. Pemilu yang pertama di Indonesia baru bisa digelar pada 1955. Namun, sebelum itu Presiden Soekarno menerbitkan Keputusan Presiden No. 188 Tahun 1955 tentang pengangkatan Panitia Pemilihan Indonesia (PPI).

Tugas PPI adalah menyiapkan, memimpin dan menyelenggarakan Pemilu 1955 untuk memilih anggota Konstituante dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Kemudian Presiden Soekarno mengesahkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1953 tentang Pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada 4 April 1953 dan menyebutkan PPI berkedudukan di ibu kota negara.

Baca juga: KPU Butuh Anggaran Rp 8 Triliun Tahun Ini untuk Mulai Tahapan Pemilu 2024

Akan tetapi, Pemilu pertama tersebut tidak dilanjutkan dengan Pemilu kedua. Padahal pada 1958 Presiden Soekarno sudah melantik Panitia Pemilihan Indonesia II.

Setelah pemerintahan Soekarno dan Orde Lama berakhir, Presiden Soeharto sebagai pengganti membentuk Lembaga Pemilihan Umum (LPU) yang bertugas sebagai badan penyelenggara pemilihan umum di Indonesia.

LPU terbentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1970. Bertindak sebagai ketua LPU adalah Menteri Dalam Negeri dengan keanggotaan yang terdiri atas Dewan Pimpinan, Dewan Pertimbangan, Sekretariat Umum LPU dan Badan Perbekalan dan Perhubungan.

Pemerintahan Orde Baru dan Soeharto berakhir pada 21 Mei 1998 akibat gelombang demonstrasi. Dia digantikan oleh Wakil Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie (BJ Habibie).

Pada masa kepemimpinan Habibie mulai dibentuk Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebab pemilihan umum adalah salah satu amanat demonstrasi yang menuntut reformasi pemerintahan yang demokratis. Maka dari itu Habibie menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 sebagai dasar pembentukan KPU. Masa tugas KPU saat itu mulai dari 1999 sampai 2001.

KPU saat itu memiliki 53 anggota yang langsung dilantik Habibie. Mereka terdiri dari wakil-wakil pemerintah dan wakil-wakil peserta (partai politik) Pemilu 1999 serta tokoh-tokoh masyarakat. Tugas mereka adalah mempersiapkan pemilu 1999.

Akan tetapi, setelah pengesahan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2000 maka ditetapkan anggota KPU wajib non-partisan.

Baca juga: KPU Rentan Digugat, Mahfud Ingatkan agar Hati-hati

Presiden ke-4 Republik Indonesia Abdurrahman Wahid kemudian merombak struktur KPU melalui Keppres No. 70 Tahun 2001. Jumlah komisioner yang tadinya mencapai 53 orang dipangkas menjadi hanya 11 orang.

Anggota KPU pun dipilih dari unsur lembaga swadaya masyarakat dan akademisi. Tujuan pemangkasan anggota KPU ini supaya mekanisme kerja KPU dapat berjalan lebih efektif.

Lantas Presiden ke-5 Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri menggagas pembentukan tim seleksi anggota KPU. Tim seleksi ini berfungsi membantu Presiden dalam menetapkan calon anggota KPU yang baru dan diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk dilakukan pemilihan secara demokratis.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com