JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta untuk mengantisipasi kemungkinan pemanfaatan teknologi digital untuk politik uang atau money politic.
Mantan Ketua Bawaslu RI periode 2017-2022 Abhan mengatakan, keberadaan media sosial dan perkembangan teknologi informasi memungkinkan terjadinya politik uang yang tak kasat mata.
Untuk itu, Bawaslu harus mampu melakukan investigasi terkait dengan politik yang yang memanfaatkan teknologi tersebut.
"Yang perlu diantisipasi kawan-kawan Bawaslu barangkali era media sosial, money politic tidak lagi transactional cash. Tapi juga digitalisasi bagaimana Bawaslu melakukan investigasi pembuktian money politic yang sifatnya tidak kasat mata tetapi dengan digitalisasi," ujar Abhan dalam acara Bawaslu Mendengar secara daring, Minggu (15/5/2022).
Baca juga: Bawaslu dan Keterbukaan Informasi Publik
Di sisi lain, hal yang perlu menjadi perhatian yakni kemungkinan terjadinya politik transaksional pada proses pencalonan.
Hal lain yang juga menjadi sorotan yakni terkait dengan dana kampanye.
"Money politic memang bagian dari sekian persoalan, tetapi kalau mau memotong politik transaksional harus dari konsentrasi di dalam pengawasan atau penanganan pelanggaran terkait dana kampanye, saya kira itu penting," jelas Abhan.
Baca juga: Pilkada 9 Desember, Risiko Penularan Covid-19, dan Ancaman Money Politic...
Ia mengatakan, salah satu persoalan dalam masa Pemilu sebelumnya untuk menangani dana kampanye yakni terkait regulasi.
Abhan mengatakan, audit yang dilakukan oleh kantor akuntan publik (KAP) hanya sebatas audit formal.
Sehingga, audit hanya dilakukan terhadap laporan keuangan dana kampanye yang dilampirkan.
Untuk itu, ia meminta Bawaslu untuk melakukan koordinasi, misalnya dengan PPATK terkait dengan pelaporan dana kampanye tersebut.
"Sehingga tidak bisa menjangkau audit materiil. Jadi yang kasat mata bisa dilihat, misalnya kampanye dengan media sosial berbayar, tetapi laporan dananya kecil, karena yang diaudit itu yang dilaporkan. Ke depan perlu koordinasi Bawaslu dengan lembaga terkait," kata Abhan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.