Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upaya Mempertahankan Integrasi Nasional

Kompas.com - 15/05/2022, 01:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Editor

KOMPAS.com - Integrasi berasal dari Bahasa Inggris yaitu integrate yang berarti meyatupadukan, mempersatukan, atau menggabungkan.

Integrasi nasional adalah usaha dan proses mempersatukan perbedaan yang ada dalam sebuah negara, sehingga tercipta keserasian dan keselarasan secara nasional.

Indonesia merupakan bangsa yang besar baik dari kebudayaan maupun wilayahnya. Oleh karena itu, integrasi nasional menjadi hal yang sangat penting dalam kehidupan warga negara.

Suku, ras, dan agama yang beragam di Indonesia dapat terpecah belah tanpa integrasi nasional. Menjaga dan mempertahankan integrasi nasional menjadi tanggung jawab bersama.

Sikap yang seharusnya dimiliki oleh setiap warga negara dalam rangka terwujudnya integrasi nasional adalah rasa persatuan yang tinggi serta kepedulian terhadap sesama manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Baca juga: Pengertian Integrasi Nasional Menurut Para Ahli

Berikut upaya yang dapat dilakukan untuk mempertahankan integrasi nasional:

  • Mempertahankan dasar negara Pancasila dan Undang-undang Dasar atau UUD 1945.
  • Mewujudkan dan mendalami nilai-nilai pancasila dalam kehidupan kewarganegaraan.
  • Meningkatkan rasa nasionalisme dan rasa cinta tanah air.
  • Meningkatkan rasa toleransi antarsuku, agama, dan budaya.
  • Tidak berperilaku rasis.
  • Memberikan kebebasan beragama kepada orang lain.
  • Bertindak adil kepada sesama.
  • Bertindak sesuai peraturan yang berlaku baik di sekolah, masyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  • Menumbuhkan sikap tenggang rasa.
  • Aktif ikut serta dalam kegiatan masyarakat.
  • Bersikap penuh empati, tenggang rasa, dan toleran terhadap antarsesama manusia.
  • Menjalankan kewajiban dan amanah di lingkungan manapun dengan sebaik mungkin.
  • Tidak bertindak semena-mena atas dasar kuasa yang dimiliki.
  • Tidak menciptakan kelompok-kelompok tertentu yang dapat mengancam integritas bangsa.
  • Memiliki wawasan nusantara dengan cara mematuhi dan menaati setiap komponen pembentukan bangsa agar tercipta kepentingan yang sama, keadilan, solidaritas, dan kerja sama.
  • Setiap warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara dengan kapasitasnya masing-masing.

Integrasi nasional dapat terhambat dan terancam oleh sejumlah faktor, yaitu:

  • Kurangnya penghargaan terhadap kemajemukan yang sifatnya heterogen.
  • Kurangnya toleransi antargolongan.
  • Kurangnya kesadaran dari masyarakat Indonesia terhadap ancaman dan gangguan dari luar.
  • Adanya ketidakpuasan terhadap ketimpangan dan ketidakmerataan hasil-hasil pembangunan.

 

Referensi

  • Wibowo, I. 2000. Negara dan Masyarakat: Berkaca dari Pengalaman Republik Rakyat Cina. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com