JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy lantaran tidak kooperatif.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penjemputan paksa oleh tim penyidik dilakukan setelah Richard tidak memenuhi panggilan yang dilakukan secara patut dan sah.
Adapun penjemputan paksa ini terkait kasus dugaan suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020.
"Salah satu tersangka tersebut tidak kooperatif. Sehingga tim penyidik KPK dalam proses penjemputan paksa para pihak utamanya satu orang," ujar Ali ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022).
Baca juga: KPK Jemput Paksa Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy
KPK memastikan bakal menjelaskan infomasi lengkap perihal siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dugaan uraian pasal yang disangkakan pada konferensi pers.
Pihak-pihak yang dijemput paksa, termasuk wali kota Ambon telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Perkembangannya nanti akan kami informasikan mengenai konstruksi perkaranya dan siapa pihak yang menjadi tersangka dimaksud, mudah-mudahan malam ini bisa kami sampaikan kepada masyarakat semuanya," kata Ali.
Baca juga: KPK Tetapkan Tersangka Dugaan Suap Izin Pembangunan Usaha Retail di Ambon
"Nanti saya kira teman-teman bisa menunggu kehadiran dari yang bersangkutan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK dan segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK," ucapnya.
Dalam penanganan kasus ini, KPK sempat meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan pencegahan keluar negeri terhadap para tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.