Karier Paulus moncer hingga dilantik menjadi Kapolda Papua Barat pada 2014. Lantas pada 2017, Paulus dilantik menjadi Kapolda Sumatera Utara (Sumut).
Setahun setelah menjadi Kapolda Sumut, Paulus ditarik menjadi Analis Kebijakan Utama bidang Sespimti Sespim Lemdiklat Polri. Pada September 2019, Paulus kembali dilantik sebagai Kapolda Papua Barat menggantikan Irjen Rudolf Albert Rodja.
2. Al Muktabar
Sebelum dilantik menjadi Pj Gubernur Banten menggantikan Wahidin Halim, Al Muktabar menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten.
Menurut laman Pemerintah Provinsi Banten, Al Muktabar menempuh pendidikan S1 di Jurusan Ilmu Sosial dan Politik Universitas Bengkulu dan lulus pada 1989.
Dia kemudian lantas melanjutkan studi S2 di Jurusan Ketahanan Nasional Universitas Gadjah Mada (UGM) dan meraih gelar magister pada 1996.
Gelar magister juga diraih Muktabar dari Polytechnic Institute of New York tahun 1998. Adapun gelar master diperolehnya tahun 2004 dari Program Studi Administrasi Negara Universitas Padjadjaran, dan tahun 2006 dari The Florida State University.
Sebelum menjadi Sekda Provinsi Banten, Muktabar lebih dulu menjadi pejabat di Kemendagri.
Muktabar resmi menjabat sebagai Sekda Banten pada 27 Mei 2019 setelah dilantik oleh Gubernur Banten Wahidin Halim berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 52/TPA tahun 2019.
Perjalanan Muktabar sebagai Sekda Provinsi Banten terbilang tidak mulus. Pada 22 Agustus 2021, Muktabar tiba-tiba dikabarkan mengundurkan diri dari jabatannya.
Kepala BKD Provinsi Banten Komarudin kala itu menampik bahwa pengunduran diri Muktabar karena adanya perselisihan dengan Wahidin Halim.
"Jadi beliau secara tertulis mengajukan permohonan pindah ke Kemendagri, kembali ke instansi asal. Melalui surat tanggal 22 Agustus 2021," kata Komarudin.
Baca juga: Jelang Pelantikan Penjabat Gubernur Papua Barat, Ini Pesan Kapolda pada Warga
Sebelum surat permohonan diteken oleh Presiden Jokowi, Muktabar untuk sementara ditempatkan sebagai staf biasa di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten. Namun, pada 16 Februari 2022, Muktabar secara mengejutkan menggugat Gubernur Banten Wahidin Halim ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.
Gugatan itu dilayangkan karena Muktabar merasa tidak pernah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Sekda Banten.
Singkat cerita, Wahidin Halim memutuskan akan menarik surat pemberhentian Sekda Provinsi Banten Muktabar ke Kemendagri. Muktabar pun menjabat kembali sebagai Sekda Banten definitif sejak 23 Februari 2022.