JAKARTA, KOMPAS.com - Tragedi Trisakti yang menewaskan 4 mahasiswa pada 12 Mei 1998 disebut sebagai salah satu peristiwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang seharusnya diusut oleh negara. Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menjanjikan untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM sampai hari ini belum terbukti.
Janji-janji Jokowi untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM termasuk Kerusuhan Mei, Tragedi Trisakti, Tragedi Semanggi 1 dan 2, Penghilangan Paksa, Peristiwa Talangsari-Lampung, Peristiwa Tanjung Priok, dan Tragedi 1965.
Menurut Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Tioria Pretty Stephanie, mereka sudah menggunakan berbagai cara yang sah menurut hukum untuk membantu keluarga korban pelanggaran HAM menuntut keadilan dari pemerintah. Akan tetapi, sampai saat ini hal itu berjalan sangat lambat.
Menurut Pretty, saat ini mereka menggunakan strategi melakukan pembelajaran atau edukasi kepada masyarakat supaya mereka tetap ingat ada janji pemerintah yang belum ditunaikan, yakni penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM. Sebab, kata dia, dengan terus mendesak pemerintah melaksanakan tugasnya untuk menyelidiki hal itu sampai saat ini tak kunjung menemukan titik terang.
Baca juga: Mengenang Tragedi Trisakti dan Kerusuhan Sehari Setelahnya...
"Jadi upaya yang strategis kita lakukan bukan lagi ke pemerintah, tapi horizontal ke sesama warga. Biar sebanyak mungkin orang kenal dan mengerti soal kasus-kasus ini dan apa keadilan yang dinanti korban," ujar Pretty saat dihubungi Kompas.com, Rabu (11/5/2022).
"Harapannya kalau desakan ini masif disuarakan sebanyak mungkin orang, pemerintah yang populis ini bakal dengar," sambung Pretty.
4 Mahasiswa Trisakti yang tewas dalam kejadian 24 tahun lalu adalah Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan, dan Hendriawan Sie. Di Universitas Trisakti saat ini berdiri monumen untuk mengenang 4 mahasiswa yang tewas itu.
Keempatnya juga dijuluki sebagai pahlawan reformasi.
Baca juga: Aktivis Minta Korban Tragedi Trisakti, Semanggi I dan II Jadi Pahlawan Nasional
Kematian keempat mahasiswa Trisakti itu kemudian memantik peristiwa Reformasi 1998 yang membuat Presiden Soeharto memutuskan berhenti dari jabatannya. Akan tetapi, di sisi lain pergantian rezim dari Orde Baru juga diwarnai aksi kerusuhan yang meletup di DKI Jakarta, yang menewaskan ribuan orang.
Pada 2001, Komisi Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (KPP HAM) yang dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan dari bukti-bukti permulaan yang cukup telah terjadi pelanggaran berat
HAM dalam peristiwa Trisakti, Semanggi I (8-4 November 1998), dan Semanggi II (September 1999).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.