Namun, jika kekeliruan atau kesalahan penangkapan atau penahanan yang dialaminya mengakibatkan luka berat atau cacat sehingga tidak bisa melakukan pekerjaan, besarnya ganti kerugian yang diterima adalah Rp 25 juta-Rp 300 juta.
Adapun jika penangkapan atau penahanan yang dialami mengakibatkan mati, maka besarnya ganti kerugian yang diberikan sesuai aturan adalah Rp 50 juta-Rp 600 juta.
Tuntutan ganti kerugian dapat diajukan paling lama tiga bulan sejak tanggal petikan atau salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima.
Dalam hal perkara yang dihentikan pada tingkat penyidikan atau tingkat penuntutan, ganti kerugian diajukan paling lambat tiga bulan sejak tanggal pemberitahuan penetapan praperadilan.
Sementara itu, para pejabat penegak hukum yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menyebabkan kesalahan penangkapan akan diberikan sanksi. Ia akan dituntut, dipidana dan/atau dikenakan hukuman administrasi.
Ini sesuai dengan asas yang mengatur perlindungan terhadap keluhuran harkat serta martabat manusia yang terdapat dalam UU Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Referensi: