Merujuk Pasal 8 UU TPKS, seseorang yang memaksa orang lain menggunakan alat kontrasepsi hingga menyebabkan orang tersebut kehilangan fungsi reproduksinya sementara waktu dapat dikenai pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 50 juta.
4. Pemaksaan sterilisasi
Tak hanya itu, seseorang yang memaksa orang lain untuk menggunakan alat kontrasepsi hingga menyebabkan fungsi reproduksi orang tersebut hilang permanen atau dengan kata lain memaksa sterilisasi juga bisa dinyatakan melakukan tindak pidana kekerasan seksual.
Menurut Pasal 9 UU TPKS, hukuman pelaku kekerasan seksual ini yakni penjara maksimal 9 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.
5. Pemaksaan perkawinan
Pasal (10) UU TPKS menyebutkan bahwa pelaku perkawinan paksa bisa dipidana penjara paling lama 9 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta.
Perkawinan paksa yang dimaksud termasuk perkawinan anak, pemaksaan perkawinan dengan mengatasnamakan praktik budaya, dan pemaksaan perkawinan korban dengan pelaku perkosaan.
6. Penyiksaan seksual
Pasal 11 UU TPKS mengatur bahwa pelaku penyiksaan seksual dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta.
Pelaku penyiksaan seksual sendiri didefinisikan sebagai pejabat atau orang yang bertindak dalam kapasitas sebagai pejabat resmi, atau orang yang bertindak karena digerakkan atau sepengetahuan pejabat melakukan kekerasan seksual terhadap orang dengan tujuan:
7. Eksploitasi seksual
Pelaku eksploitasi seksual dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.
Mengacu Pasal 12 UU TPKS, pelaku eksploitasi seksual ialah setiap orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan, kerentanan,
ketidaksetaraan, ketidakberdayaan, ketergantungan seseorang, penjeratan hutang atau memberi bayaran atau manfaat dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan, atau memanfaatkan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari orang itu yang ditujukan terhadap keinginan seksual dengannya atau dengan orang lain.
Baca juga: Kementerian PPPA Sebut UU TPKS Bisa Cegah Peningkatan Angka Perkawinan Anak
8. Perbudakan seksual
Perbuatan perbudakan seksual diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.
Mengacu Pasal 13 UU TPKS, pelaku perbudakan seksual ialah setiap orang yang secara melawan hukum menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain dan menjadikannya tidak berdaya dengan maksud mengeksploitasinya secara seksual.
9. Kekerasan seksual berbasis elektronik
Dijelaskan dalam UU TPKS bahwa kekerasan seksual berbasis elektronik dapat dijerat pidana. Kekerasan seksual berbasis elektronik setidaknya dibagi menjadi 3 jenis, yakni:
Baca juga: Ragam Ancaman Pidana di UU TPKS: dari Pelecehan Seksual Nonfisik sampai Pemaksaan Perkawinan
Menurut Pasal 14 UU TPKS, pelaku kekerasan seksual ini dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.
Selanjutnya, pada Pasal 14 Ayat (2) dijelaskan, apabila tindak kekerasan seksual berbasis elektronik itu dilakukan untuk melakukan pemerasan atau pengancaman dan memaksa
atau menyesatkan dan/atau memperdaya, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300 juta.
Selain 9 jenis tindak pidana kekerasan seksual di atas, UU TPKS menjelaskan, setidaknya terdapat 10 jenis kekerasan seksual lainnya yang dapat dijerat pidana.