Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NASIONAL] Jokowi Carter Pesawat Garuda untuk Bertolak ke AS | TNI AD Minta Maaf

Kompas.com - 11/05/2022, 05:30 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Artikel tentang Presiden Joko Widodo yang terbang ke Amerika Serikat dengan mencarter pesawat Garuda menjadi pemberitaan yang ramai dibaca di Kompas.com pada Selasa (10/5/2022).

Selain itu, berita tentang TNI AD yang meminta maaf karena menimbulkan kemacetan di Bandara Seokarno-Hatta saat menjemput pejabat juga menjadi terpopuler.

Kemudian, artikel soal Kolonel Priyanto yang meminta hukumannya diringankan juga menarik minat pembaca.

Berikut ulasan selengkapnya.

1. Terbang ke AS, Jokowi Kembali Carter Pesawat Garuda

Presiden Joko Widodo bertolak ke Amerika Serikat (AS) untuk menghadiri KTT khusus ASEAN-AS pada Selasa (10/5/2022) pagi.

Menurut Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono, presiden berangkat pukul 07.00 WIB menggunakan pesawat Garuda Indonesia tipe Boeing 777-300ER.

Heru membenarkan bahwa pesawat yang dicarter tersebut merupakan kendaraan yang juga digunakan Jokowi saat bertolak ke Roma, Italia, dalam rangka KTT G20 pada 2021.

Pesawat ini juga digunakan saat Jokowi melanjutkan perjalanan ke Skotlandia dan Uni Emirat Arab selepas menghadiri KTT G20.

Baca selengkapnya: Terbang ke AS, Jokowi Kembali Carter Pesawat Garuda

2. Mobil Dinas Jemput Pejabat Bikin Macet di Bandara, TNI AD Minta Maaf

TNI Angkatan Darat menyampaikan permohonan maaf terkait kemacetan yang terjadi di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (8/5/2022).

Kemacetan tersebut diduga disebabkan mobil dinas TNI AD yang menjemput pejabat.

“Saya atas nama institusi TNI AD menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dilakukan oleh oknum pengemudi kendaraan TNI AD tersebut,” ujar Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Tatang Subarna dalam keterangan tertulis, Senin (9/5/2022).

Selain itu, pihaknya menyayangkan peristiwa tersebut karena menganggu kenyamanan pengguna roda empat lainnya.

Baca selengkapnya: Mobil Dinas Jemput Pejabat Bikin Macet di Bandara, TNI AD Minta Maaf

3. Pernah Ikut Operasi Seroja dan Terima Tanda Jasa, Kolonel Priyanto Minta Hukumannya Diringankan

Terdakwa Kolonel Inf Priyanto berharap majelis hakim dapat meringankan hukumannya dalam kasus pembunuhan berencana sejoli Handi Saputra dan Salsabila.

Anggota tim penasehat hukum terdakwa, Letda Chk Aleksander Sitepu meminta hakim dapat melihat pengabdian Priyanto untuk NKRI dalam Operasi Seroja di Timor Timur supaya hukuman terdakwa dapat diringankan.

“Terdakwa pernah mempertaruhkan jiwa raganya untuk NKRI melaksanakan tugas operasi di Timor-Timur (Operasi Seroja),” kata Aleksander saat membacakan pleidoi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (10/5/2022).

Selain itu, Aleksander menuturkan bahwa Priyanto juga pernah meraih tanda jasa berupa Satyalancana Kesetiaan 8 tahun, 16 tahun, 24 tahun, dan Satyalancana Seroja.

Baca selengkapnya: Pernah Ikut Operasi Seroja dan Terima Tanda Jasa, Kolonel Priyanto Minta Hukumannya Diringankan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com