JAKARTA, KOMPAS.com - Nama mantan pramugari maskapai Garuda Siwi Widi Purwanti disebut jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi dalam surat dakwaan terdakwa dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wawan Ridwan.
Ia diduga menerima uang dari Wawan yang merupakan hasil tindak pidana korupsi senilai Rp 647,8 juta.
Jaksa menyebut, Siwi menerima uang itu dari anak kandung Wawan yaitu Muhammad Farsha Kautsar pada April 2019.
Hakim ketua Fahzal Hendri meminta Siwi dipanggil sebagai saksi untuk memberikan keterangan.
Baca juga: Korupsi Ditjen Pajak, Hakim Minta Eks Pramugari Garuda Siwi Widi Dihadirkan dalam Persidangan
Rencananya, ia bakal memberikan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (10/5/2022).
Terkait pencucian uang
Jaksa menduga Wawan tak hanya menerima suap dan gratifikasi untuk merekayasa nilai pajak beberapa perusahaan.
Lebih dari itu, Wawan berusaha untuk menyembunyikan uang hasil kejahatannya itu dengan mengalirkannya ke sejumlah pihak.
Wawan disebut menempatkan uang senilai Rp 8,8 miliar ke rekening Bank Mandiri milik Farsha.
Dari rekening itu sejumlah transaksi terbaca antara lain untuk pembelian jam tangan mewah, mobil mewah, tiket dan sewa hotel, pembelian valuta asing, dan pemberian uang melalui rekening Siwi.
Baca juga: Jerat Korupsi Miliaran Rupiah Pejabat Ditjen Pajak, Aliran Uang sampai Pramugari Siwi Widi
Uang ditransfer dari rekening Farsha ke rekening Siwi sejak 8 April 2019 hingga 23 Juli 2019.
“Melakukan 21 kali transfer kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar,” sebut jaksa.
Dalam pandangan jaksa, tindakan Wawan itu melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kembalikan uang ke KPK
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebutkan Siwi telah mengembalikan uang dari Farsha pada KPK.