KOMPAS.com - Gangguan kenyamanan hunian masih banyak dikeluhkan oleh masyarakat. Terutama lokasi hunian yang berada dekat gedung atau bangunan yang digunakan sebagai tempat usaha.
Berdasarkan pasal 49 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman, sebuah rumah boleh dipergunakan sebagai kegiatan usaha selama tidak membahayakan dan mengganggu fungsi hunian.
Kegiatan yang tidak mengganggu fungsi hunian adalah kegiatan yang tidak menimbulkan penurunan kenyamanan hunian dari penciuman, suara, suhu atau asap, sampah yang ditimbulkan, dan sosial.
Salah satu syarat tempat usaha untuk melaksanakan usahanya adalah mendapatkan surat izin gangguan.
Surat izin gangguan atau izin HO adalah surat keterangan yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan oleh suatu kegiatan usaha di suatu tempat.
Baca juga: Pengungsi Semeru Dipastikan Pindah ke Hunian Tetap Sebelum Lebaran
Berdasarkan pasal 19 ayat 3 peraturan menteri dalam negeri nomor 27 tahun 2009 tentang pedoman penetapan izin gangguan di daerah atau permendagri 27/2009, dijelaskan bahwa selama waktu penyelenggaraan izin HO, masyarakat berhak mendapatkan akses partisipasi yang meliputi:
Pasal 19 ayat 5 permendagri 27/2009 menjelaskan bahwa pengaduan hanya diterima jika berdasarkan fakta atas ada atau tidaknya gangguan yang ditimbulkan kegiatan usaha.
Upaya hukum yang dapat dilakukan apabila terjadi gangguan kenyamanan hunian yang ditimbulkan akibat kegiatan usaha adalah melakukan pengaduan kepada pemerintahan daerah setempat.
Sanksi yang dapat dikenakan terhadap tempat usaha yang mengganggu kenyamanan hunian tersebut adalah sanksi administratif, berupa:
Referensi