Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Dilibatkan dalam Penunjukan Penjabat Kepala Daerah, Asosiasi DPRD Merasa Dizalimi

Kompas.com - 10/05/2022, 17:13 WIB
Ardito Ramadhan,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) Lukman Said merasa dizalimi karena tidak dilibatkan dalam penunjukan penjabat kepala daerah.

"Tiba-tiba penjabat ini kami tidak tahu karena tidak pernah ada konsultasi DPRD, tidak pernah ada pemberitahuan ke DPRD, jadi memang betul-betul saya katakan ini penzaliman terhadap DPRD sebagai representasi mewakili rakyat," kata Lukman dalam acara XYZ Forum yang diselenggarakan Harian Kompas, Selasa (10/5/2022).

Baca juga: Dirjen Otda Sebut Jumlah ASN Cukup untuk Isi Posisi 272 Penjabat Kepala Daerah

Lukman berpendapat, DPRD semestinya dilibatkan dalam penunjukan penjabat kepala daerah karena para penjabat akan menjadi mitra kerja yang sejajar dengan DPRD.

Penunjukan penjabat kepala daerah tanpa pelibatan DPRD, kata Lukman, membuat pihaknya mesti bekerja sama dengan orang yang belum dikenal sehingga akan berdampak pada program pembangunan di daerah.

"Kami ini akan bertemu dengan orang yang kami tidak tahu, tidak tahu kapasitasnya bagaimana?" ujar Lukman.

Baca juga: Tjahjo Usul Penjabat Kepala Daerah Dapat Arahan dari Presiden Jokowi untuk Lanjutkan Program Strategis

Ia pun mengatakan, banyak anggota DPRD dari berbagai daerah yang mengkhawatirkan pembangunan di daerahnya dapat terhenti dengan kehadiran para penjabat kepala daerah.

Terlebih lagi, para penjabat kepala daerah akan menjabat cukup lama, hingga terdapat kepala daerah definitif yang terpilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

"Banyak teman-teman saya yang telepon, tiba-tiba nanti (penjabat) ini turun, kami tidak tahu nanti bagaimana kerja memastikan proses pembangunan yang tiba-tiba berakhir masa jabatan para bupati," ujar Lukman.

"Kami hanya berkepentingan bagaimana dengan mitra kerja kita menjaga harmonisasi di tenggang waktu sampai 2024," imbuh dia.

Baca juga: Pimpinan Komisi II Minta Pemerintah Tempatkan ASN sebagai Penjabat Kepala Daerah

Seperti diketahui, terdapat 24 gubernur serta 247 bupati/wali kota yang masa jabatannya habis sebelum tahun 2024.

Pada tahun ini, terdapat 101 daerah yang kepala daerah yang masa jabatannya habis, yaitu terdiri dari 7 gubernur, 76 bupati, dan 18 wali kota.

Baca juga: Pimpinan Komisi II Minta Pemerintah Tempatkan ASN sebagai Penjabat Kepala Daerah

 

Sedangkan pada 2023 terdapat 170 daerah, dengan rincian 17 gubernur, 115 bupati, dan 38 wali kota yang habis masa jabatannya.

Posisi kepala daerah yang kosong itu pun akan diisi oleh penjabat yang ditunjuk pemerintah pusat hingga adanya kepala daerah definitif yang terpilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com