JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) Lukman Said merasa dizalimi karena tidak dilibatkan dalam penunjukan penjabat kepala daerah.
"Tiba-tiba penjabat ini kami tidak tahu karena tidak pernah ada konsultasi DPRD, tidak pernah ada pemberitahuan ke DPRD, jadi memang betul-betul saya katakan ini penzaliman terhadap DPRD sebagai representasi mewakili rakyat," kata Lukman dalam acara XYZ Forum yang diselenggarakan Harian Kompas, Selasa (10/5/2022).
Lukman berpendapat, DPRD semestinya dilibatkan dalam penunjukan penjabat kepala daerah karena para penjabat akan menjadi mitra kerja yang sejajar dengan DPRD.
Penunjukan penjabat kepala daerah tanpa pelibatan DPRD, kata Lukman, membuat pihaknya mesti bekerja sama dengan orang yang belum dikenal sehingga akan berdampak pada program pembangunan di daerah.
"Kami ini akan bertemu dengan orang yang kami tidak tahu, tidak tahu kapasitasnya bagaimana?" ujar Lukman.
Ia pun mengatakan, banyak anggota DPRD dari berbagai daerah yang mengkhawatirkan pembangunan di daerahnya dapat terhenti dengan kehadiran para penjabat kepala daerah.
Terlebih lagi, para penjabat kepala daerah akan menjabat cukup lama, hingga terdapat kepala daerah definitif yang terpilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
"Banyak teman-teman saya yang telepon, tiba-tiba nanti (penjabat) ini turun, kami tidak tahu nanti bagaimana kerja memastikan proses pembangunan yang tiba-tiba berakhir masa jabatan para bupati," ujar Lukman.
"Kami hanya berkepentingan bagaimana dengan mitra kerja kita menjaga harmonisasi di tenggang waktu sampai 2024," imbuh dia.
Seperti diketahui, terdapat 24 gubernur serta 247 bupati/wali kota yang masa jabatannya habis sebelum tahun 2024.
Pada tahun ini, terdapat 101 daerah yang kepala daerah yang masa jabatannya habis, yaitu terdiri dari 7 gubernur, 76 bupati, dan 18 wali kota.
Sedangkan pada 2023 terdapat 170 daerah, dengan rincian 17 gubernur, 115 bupati, dan 38 wali kota yang habis masa jabatannya.
Posisi kepala daerah yang kosong itu pun akan diisi oleh penjabat yang ditunjuk pemerintah pusat hingga adanya kepala daerah definitif yang terpilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
https://nasional.kompas.com/read/2022/05/10/17131241/tak-dilibatkan-dalam-penunjukan-penjabat-kepala-daerah-asosiasi-dprd-merasa