JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengusulkan agar para penjabat kepala daerah mendapat arahan secara terbuka dari Presiden Joko Widodo.
Menurut Tjahjo, hal tersebut perlu dilakukan agar para penjabat kepala daerah meneruskan program pembangunan yang menjadi janji politik pemerintah pusat.
"Kalau bisa calon-calon penjabat itu akan dapat pengarahan dari bapak presiden karena isu strategis yang harus dijalankan itu adalah bagaimana melaksanakan keputusan politik pembangunan," kata Tjahjo dalam acara XYZ Forum yang diselenggarakan Harian Kompas, Selasa (10/5/2022).
"Program strategis bagaimana visi misi presiden dan wakil presiden sampai 2024 itu wajib dilakukan oleh penjabat gubernur, bupati, wali kota di daerah masing-masing," imbuh Tjahjo.
Baca juga: Kemendagri Lakukan Pemeriksaan Akhir Calon Penjabat 7 Gubernur
Selain itu, para penjabat juga mesti melaksanakan visi dan misi para gubernur, bupati, maupun wali kota yang mereka gantikan.
Ia menegaskan, pada dasarnya aparatur sipil negara (ASN) harus loyal dan melaksanakan visi misi pemerintah pusat maupun kepala daerah, siapa pun presiden atau kepala daerahnya.
"ASN itu harus loyal melaksanakan apa yang menjadi visi, misi, dan skala prioritas program seorang presiden, seorang gubernur, bupati, wali kota bupati terpilih. itu saya kira tugas para penjabat yang harus dilaksanakan," kata dia.
Baca juga: Kemendagri: Sudah Banyak Gubernur Usulkan Nama Calon Penjabat Kepala Daerah
Tjahjo menambahkan, di samping meneruskan program pendahulunya, para penjabat kepala daerah harus mampu meningkatkan reformasi birokrasi dan layanan publik demi membangun birokrasi yang lebih efektif dan efisien.
"Kita sudah punya pengalaman 2 tahun di tengah pandemi covid ini birokrasi kita semakin efektif semakin efisien," ujar Tjahjo.
Seperti diketahui, terdapat 24 gubernur serta 247 bupati/wali kota yang masa jabatannya habis sebelum tahun 2024.
Pada tahun ini, terdapat 101 daerah yang kepala daerah yang masa jabatannya habis, yaitu terdiri dari 7 gubernur, 76 bupati, dan 18 wali kota.
Baca juga: Pimpinan Komisi II Minta Pemerintah Tempatkan ASN sebagai Penjabat Kepala Daerah
Sedangkan pada 2023 terdapat 170 daerah, dengan rincian 17 gubernur, 115 bupati, dan 38 wali kota yang habis masa jabatannya.
Posisi kepala daerah yang kosong itu pun akan diisi oleh penjabat yang ditunjuk pemerintah pusat hingga adanya kepala daerah definitif yang terpilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.