Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tjahjo Usul Penjabat Kepala Daerah Dapat Arahan dari Presiden Jokowi untuk Lanjutkan Program Strategis

Kompas.com - 10/05/2022, 16:07 WIB
Ardito Ramadhan,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengusulkan agar para penjabat kepala daerah mendapat arahan secara terbuka dari Presiden Joko Widodo.

Menurut Tjahjo, hal tersebut perlu dilakukan agar para penjabat kepala daerah meneruskan program pembangunan yang menjadi janji politik pemerintah pusat.

"Kalau bisa calon-calon penjabat itu akan dapat pengarahan dari bapak presiden karena isu strategis yang harus dijalankan itu adalah bagaimana melaksanakan keputusan politik pembangunan," kata Tjahjo dalam acara XYZ Forum yang diselenggarakan Harian Kompas, Selasa (10/5/2022).

"Program strategis bagaimana visi misi presiden dan wakil presiden sampai 2024 itu wajib dilakukan oleh penjabat gubernur, bupati, wali kota di daerah masing-masing," imbuh Tjahjo.

Baca juga: Kemendagri Lakukan Pemeriksaan Akhir Calon Penjabat 7 Gubernur

Selain itu, para penjabat juga mesti melaksanakan visi dan misi para gubernur, bupati, maupun wali kota yang mereka gantikan.

Ia menegaskan, pada dasarnya aparatur sipil negara (ASN) harus loyal dan melaksanakan visi misi pemerintah pusat maupun kepala daerah, siapa pun presiden atau kepala daerahnya.

"ASN itu harus loyal melaksanakan apa yang menjadi visi, misi, dan skala prioritas program seorang presiden, seorang gubernur, bupati, wali kota bupati terpilih. itu saya kira tugas para penjabat yang harus dilaksanakan," kata dia.

Baca juga: Kemendagri: Sudah Banyak Gubernur Usulkan Nama Calon Penjabat Kepala Daerah

Tjahjo menambahkan, di samping meneruskan program pendahulunya, para penjabat kepala daerah harus mampu meningkatkan reformasi birokrasi dan layanan publik demi membangun birokrasi yang lebih efektif dan efisien.

"Kita sudah punya pengalaman 2 tahun di tengah pandemi covid ini birokrasi kita semakin efektif semakin efisien," ujar Tjahjo.

Seperti diketahui, terdapat 24 gubernur serta 247 bupati/wali kota yang masa jabatannya habis sebelum tahun 2024.

Pada tahun ini, terdapat 101 daerah yang kepala daerah yang masa jabatannya habis, yaitu terdiri dari 7 gubernur, 76 bupati, dan 18 wali kota.

Baca juga: Pimpinan Komisi II Minta Pemerintah Tempatkan ASN sebagai Penjabat Kepala Daerah

Sedangkan pada 2023 terdapat 170 daerah, dengan rincian 17 gubernur, 115 bupati, dan 38 wali kota yang habis masa jabatannya.

Posisi kepala daerah yang kosong itu pun akan diisi oleh penjabat yang ditunjuk pemerintah pusat hingga adanya kepala daerah definitif yang terpilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com