JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai, banyak modus kongkalikong yang dibuat dalam proses sebuah lelang proyek pemerintahan.
Modus ini banyak digunakan untuk membuat salah satu pihak lolos kualifikasi, sementara pihak lainnya tidak lolos dengan berbagai alasan yang kuat.
"Jadi, pokja (pengadaan barang dan jasa) dalam hasil peninjauan saya selama ini di beberapa pengadaan ya begitu itu, dibuat suatu aturan/syarat yang tidak bisa dipenuhi beberapa peserta, tapi bisa dipenuhi beberapa peserta," jelas Boyamin menanggapi keterangan Sekjen DPR Indra Iskandar soal kronologi proyek pengadaan gorden rumah jabatan DPR, Selasa (10/5/2022).
Menurut dia, praktik semacam ini mudah untuk dilakukan.
"Istilahnya orang-orang pemborong, syaratnya dikunci, sehingga ada yang bisa dan ada yang tidak bisa," lanjutnya.
Baca juga: Sekjen DPR Beberkan Kronologi Penetapan Penawar Tertinggi Menangkan Lelang Pengadaan Gorden
Dalam tender tersebut, PT Bertiga Mitra Solusi selaku penawar tertinggi dalam proyek tersebut, justru memenangkan lelang yang dilakukan.
Sementara, dua kandidat lain yang turut mengajukan surat penawaran, yakni PT Sultan Sukses Mandiri dan PT Panderman Jaya, dinyatakan tidak memenuhi syarat. Meskipun harga penawaran yang diajukan keduanya lebih rendah dibandingkan harga yang diajukan PT Bertiga Mitra Solusi.
"Menurut saya, itu tidak memenuhi syarat semua kalau dicari-cari kesalahannya semua. Perusahan Bertiga (Mitra Solusi) kan juga sebelumnya perusahaan IT, bisa saja dianggap tidak memenuhi syarat dan harusnya gugur," kata Boyamin.
"Saya tidak menyebut ini (proyek pengadaan gorden) sudah dikunci. Tapi, dari yang dianggap memenuhi syarat dan tidak, nampak kemudian banyak hal yang kemudian (kandidat lain) bisa memenuhi syarat," ungkapnya.
Baca juga: BURT Minta Inspektorat-BPK Audit Pengadaan Gorden Rumah Dinas DPR
Penjelasan Sekjen DPR RI
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar membeberkan kronologi lelang pengadaan gorden dan blind rumah jabatan anggota DPR yang akhirnya dimenangkan oleh PT Bertiga Mitra Solusi.
Indra menuturkan, lelang pekerjaan gorden dan blind DPR dimulai pada tanggal 8 Maret 2022 dengan nilai harga perkiraan sendiri (HPS) Rp 45,76 miliar, di mana ada 49 perusahaan yang mendaftar mengikuti lelang.
"Pada tahapan pembukaan penawaran tanggap 21 Maret 2022 dari 49 perusahaan yang mengikuti tender ini, hanya ada tiga perusahaan yang memasukkan penawaran," kata Indra dalam siaran pers, Senin (9/5/2022).
Tiga perusahaan yang ikut lelang tersebut adalah PT Sultan Sukses Mandiri dengan harga penawaran Rp 37,79 miliar atau di bawah HPS 10,33 persen.
Kemudian, PT Panderman Jaya dengan harga penawaran Rp 42,14 miliar atau di bawah HPS 7,91 persen; dan PT Bertiga Mitra Solusi dengan harga penawaran Rp 43,57 miliar atau di bawah HPS 4,78 persen.
Baca juga: PT Bertiga Mitra Solusi Menang Lelang Pengadaan Gorden Rumah Dinas DPR, Begini Penampakan Kantornya