Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratu Atut dan Pinangki Dapat Remisi 1 Bulan, Berkelakuan Baik Jadi Pertimbangan

Kompas.com - 04/05/2022, 19:12 WIB
Muhammad Naufal,
Reni Susanti

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Terpidana kasus penyuapan, Ratu Atut Chosiyah, dan terpidana kasus pengurusan fatwa bebas, Pinangki Sirna Malasari atau Jaksa Pinangki, mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 2022.

Diketahui, eks Gubernur Banten dan Jaksa Pinangki kini dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak Wanita Klas II A, Kota Tangerang.

Kasie Pembinaan Lapas Anak Wanita Klas II A Herti Hartati mengatakan, dua terpidana itu mendapatkan potongan pidana penjara selama 30 hari.

"(Atut dan Jaksa Pinangki) masing-masing dapat satu bulan," sebutnya, dalam rekaman suara yang diterima, Rabu (4/5/2022).

Baca juga: Bupati Nonaktif Bintan Apri Sujadi Terima Vonis Pengadilan, Pidana 5 Tahun Penjara

Herti mengakui, keduanya mendapatkan remisi lantaran pihak Lapas Anak Wanita Kelas II A yang mengajukannya.

Skema pengajuannya, sambung Herti, dari pihak lapas ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham), kemudian dilanjutkan ke Kemenhumkam.

Menurut Herti, pengajuan remisi Atut dan Jaksa Pinangki dilakukan karena keduanya memenuhi syarat administrasi.

Keduanya juga tak berkelakuan buruk selama di Lapas Anak Wanita Klas IIA.

"Yang mengajukan dari lapas, bukan mereka mengajukan sendiri. Mereka itu tugasnya itu berkelakuan baik di sini, tidak melakukan pelanggaran di lapas, makanya bisa depet remisi," papar dia.

Baca juga: 6.771 Napi di Riau Terima Remisi, 10 di Antaranya Koruptor

"(Pinangki dan Atut) ya berkelakuan baik, sudah memenuhi syarat administratif, dan substantif sudah memenuhi, sudah melewati 6 bulan masa pidana, dan tidak melanggar aturan yang ada di lapas," sambungnya.

Dengan remisi tersebut, Atut dan Pinangki bakal keluar penjara 2023. 

"Iya, Insya Allah (Atut dan Pinangki) tahun depan sudah pulang," ucap dia.

Untuk diketahui, pada pertengahan Juni 2021, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengeluarkan putusan terhadap banding Pinangki.

Dalam putusan tersebut, hukuman Pinangki dikurangi dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.

Baca juga: Korupsi PPh ASN di Salatiga Selama 10 Tahun, Seorang Pensiunan Divonis 9,5 Tahun Penjara

Kemudian, hingga batas waktu pengajuan kasasi pada 5 Juli 2021, baik jaksa penuntut umum maupun Pinangki tidak mengambil upaya hukum kasasi.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com