Maka, putusan PT DKI atas Pinangki telah berkekuatan hukum tetap. Pinangki pun dijebloskan ke penjara pada 2 Agustus 2021.
Sementara itu, Hakim PT Pidana Korupsi Jakarta memvonis Ratu Atut 4 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan karena terbukti menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Oleh Mahkamah Agung, hukuman Atut diperberat menjadi 7 tahun penjara.
Untuk diketahui, syarat pemberian remisi bagi napi diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkum HAM) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat sebagai mana telah diubah dengan Permenkum HAM Nomor 18 Tahun 2019 dan Permenkum HAM Nomor 7 Tahun 2022.
Baca juga: Terpeleset Saat Bermian di Tepi Sungai, Bocah 5 Tahun di Ngawi Ditemukan Tewas
Syarat tersebut, yakni berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.
Namun terdapat syarat tambahan bagi narapidana terorisme, narkotika, dan korupsi yang ingin diberi remisi.
Untuk napi korupsi, selain harus memenuhi dua persyaratan utama juga harus membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.