Upaya Bawaslu untuk meraih penghargaan ini tidaklah mudah. Berkaca pada anugerah serupa tahun 2015, Bawaslu mendapat predikat tidak informatif dengan hanya meraih skor 35,92.
Lalu pada 2016 menjadi cukup informatif dengan skor 66,77, tahun 2017 Bawaslu kembali mendapat predikat cukup informatif dengan skor 79,05.
Barulah tahun 2018, predikat badan publik informatif diraih Bawaslu dengan skor 90,66, kemudian diikuti tahun 2019, 2020, dan saat ini.
Dan pada Tahun 2021, predikat tersebut kembali disematkan kepada Bawaslu dengan skor 98,5.
Di lingkungan Bawaslu Provinsi dari tahun ke tahun juga mengalami peningkatan. Pada tahun 2021, sebanyak 22 Bawaslu Provinsi atau 64 persen dari total Bawaslu provinsi mendapatkan predikat informatif.
Pelaksanaan keterbukaan informasi publik ini dilakukan melalui evaluasi selama kurang lebih dua bulan.
Proses awalnya dengan sosialisasi monitoring dan evaluasi pada 24 September 2021. Lalu Bawaslu provinsi diminta melakukan pengisian intrumen online atau SAQ (Self Assessment Question) pada 27 September - 29 Oktober 2021.
Setelah itu baru dilakukan wawancara pada 24 November 2021, baik secara tatap muka atau melalui dalam jaringan (daring).
Dalam penilaian keterbukaan informasi ini, Bawaslu juga menggunakan sistem informasi e-PPID yang terintegrasi ke seluruh Bawaslu Provinsi.
Tim Bawaslu RI melakukan uji akses untuk melihat efektifitas penggunaannya dengan melakukan permohonan ke Bawaslu Provinsi.
Respons pelayanan informasi Bawaslu Provinsi tersebut menjadi salah satu aspek penilaian keterbukaan informasi.
Ketua KI Pusat Gede Narayana pada pemberian penghargaan sebagai lembaga public informative 2021 lalu menyatakan hasil monitoring dan evaluasi baik yang dilakukan lembaganya atau Bawaslu RI itu bukan sebuah hadiah atau gratifikasi, melainkan hasil kerja keras, khususnya tingkat nasional.
Keterbukaan informasi publik baginya merupakan keharusan bagi lembaga publik. Parameter dari keterbukaan informasi publik adalah transparansi dan keterbukaan.
Gede juga mengungkapkan monitoring dan evaluasi yang dilakukan KIP terkait keterbukaan informasi publik ini poin utamanya bukan pada kontestasi, melainkan keterbukaan informasi dari pusat sampai daerah.
Dalam penganugerahan keterbukaan informasi publik, ada 22 Bawaslu Provinsi yang meraih predikat informatif.
Ke-22 Bawaslu Provinsi tersebut adalah Bangka Belitung, Jawa Tengah, Banten, Bali, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara, DKI Jakarta, Maluku Utara, NTB, Kepulauan Riau, Lampung, Jawa Barat, Papua, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Jambi, Riau, Sumatera Barat, NTT, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur.
Pemberian predikat informative yang diterima Bawaslu didasarkan pada sistem open data Bawaslu yang telah mengembangkan layanan elektronik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (e-PPID) yang terintegrasi dan dapat diakses publik di mana saja.
Sehingga di masa pandemi masyarakat tidak perlu datang ke kantor Bawaslu, namun tetap mendapatkan informasi yang diinginkan.
Jadi informasi publik Bawaslu dapat diakses oleh masyarakat di mana saja, kapan saja pada layanan e-PPID.
Pengunjung layanan ini dapat mengakses formulir permohonan informasi di Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Bahkan permohonan sengketa proses bisa juga diakses melalui aplikasi yang dibuat Bawaslu, yaitu Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS).
Sedangkan untuk mengetahui laporan dugaan pelanggaran, masyarakat bisa langsung mengaksesnya pada aplikasi Gowaslu.
Sedangkan terkait informasi yang dikecualikan, sejak tahun 2018 Bawaslu telah melakukan uji konsekuensi dan menetapkan ada 80 informasi yang dikecualikan di Bawaslu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.