Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Akan Beri Sanksi Maskapai yang Langgar Aturan Tarif Penerbangan

Kompas.com - 30/04/2022, 09:22 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi kepada maskapai yang terbukti melanggar aturan tarif penerbangan.

Hal itu disampaikannya menanggapi beredarnya berita mengenai harga tiket pesawat yang melonjak tinggi.

Baca juga: Harga Tiket Pesawat Mahal, Kemenhub: Kemungkinan Penerbangan Transit atau Kelas Bisnis

Novie mengungkapkan, hingga periode angkutan Lebaran 2022 ini, belum ada maskapai yang melanggar aturan tarif penerbangan yang ditetapkan sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Bata Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) untuk penerbangan reguler kelas ekonomi.

"Hingga saat ini, kami belum menemukan maskapai yang melanggar aturan tarif batas atas penerbangan seperti yang viral diberitakan. Masih sesuai aturan yang berlaku," ujar Novie, dilansir dari siaran pers Kemenhub, Sabtu (30/4/2022).

"Kami tetap akan melakukan pengawasan dan memonitor harga tiket yang dijual oleh maskapai. Jika ada yang melanggar, sanksi administratif sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2021 secara tegas akan diberlakukan," tegasnya.

Baca juga: Kemarin, Bandara Soekarno-Hatta Catat Rekor Jumlah Penerbangan Tertinggi Selama Pandemi Covid-19

Terkait tarif tiket, Novie menjelaskan bahwa pemerintah sudah menetapkan aturan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019.

Untuk Tarif Batas Atas (TBA) ditentukan oleh tarif jarak penerbangan dan Tarif Batas Bawah (TBB) ditentukan oleh 35 persen dari batas atas, dari masing-masing kelompok pelayanannya.

"Jadi, adanya berita harga tiket mahal, kemungkinan tiket tersebut adalah penerbangan tidak langsung (transit) atau tiket kelas bisnis," ungkap Novie.

"Karena, apabila tiket penerbangan reguler kelas ekonomi sudah habis, atau rute langsung (direct) tidak tersedia lagi, maka sistem OTA (Online Travel Agent) yang merupakan sistem otomatis dalam mencari tiket akan terus mencari ketersediaan penerbangan sesuai yang dicari konsumen," jelasnya.

Kemudian, dalam hal perbedaan harga tiket jika transit, maka akan jauh lebih mahal daripada penerbangan direct karena merupakan akumulasi tarif dari satu rute ke rute berikutnya. Begitu juga dengan kelas bisnis.

Baca juga: Kemenhub: Tak Ada Rute Penerbangan dan Bandara Terdampak Status Siaga Anak Krakatau

Pemerintah hanya mengatur tarif rute direct/langsung pesawat kelas ekonomi.

Lebih lanjut, Novie menuturkan, untuk menghindari harga tiket yang tinggi, diimbau agar sebaiknya calon penumpang dapat membeli atau memesan tiket jauh dari hari keberangkatan agar mendapatkan harga tiket yang hemat.

Calon penumpang juga bisa mencari informasi penawaran promosi dari maskapai penerbangan, agen perjalanan, layanan kartu kredit dan lain-lain, yang sering kali memberikan penawaran harga khusus untuk periode tertentu.

“Pilih waktu penerbangan yang tepat, mengingat harga pada saat peak season lebih mahal dibanding low season. Peak season adalah musim di mana banyak orang membeli tiket, biasanya terjadi menjelang liburan dan berlangsung hingga beberapa hari setelahnya," tambah Novie.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com