Boleh klaim JHT walau perusahaan masih nunggak
JHT juga dipastikan dapat diklaim meskipun perusahaan menunggak pembayarannya ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Pekerja tetap dapat mengajukan klaim manfaat JHT meski terdapat tunggakan pembayaran JHT oleh pengusaha. Tunggakan iuran wajib ditagih oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pengusaha,” ujar Ida.
“Jadi hak pekerja/buruh atas manfaat JHT tidak akan hilang,” tegasnya.
Ketentuan lebih rinci mengenai kebijakan ini termuat dalam Pasal 20 Permenaker Nomor 4 Tahun 2022.
Ayat (1) mengatur bahwa BPJS Ketenagakerjaan dapat membayar manfaat JHT kepada peserta sebesar iuran yang telah dibayarkan pemberi kerja dan peserta berikut hasil pengembangannya.
“Tunggakan iuran yang belum dibayarkan, ditagihkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pemberi kerja,” tulis ayat (2) beleid tersebut.
“Dalam hal tunggakan iuran telah dibayarkan oleh pemberi kerja, BPJS Ketenagakerjaan wajib membayarkan kekurangan manfaat JHT kepada peserta atau ahli waris peserta,” tulis ayat (3).
Ida menyebut, pembayaran manfaat JHT paling lama 5 hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.