Persyaratan diklaim lebih mudah
Di samping itu, Ida menyebut bahwa persyaratan klaim manfaat JHT ini lebih sederhana karena hanya memerlukan 2 dokumen yaitu kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP, baik dalam bentuk dokumen asli, elektronik, atau fotokopi.
Lalu, penyampaian permohonan juga sudah bisa melalui daring alih-alih datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Permenaker Baru, Pegawai Resign dan Kena PHK Kini Boleh Cairkan JHT
Di samping itu, klaim manfaat ini juga berlaku untuk pegawai dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak serta peserta bukan penerima upah (BPU).
“Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 ini mengembalikan substansi Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 9 Tahun 2015, tapi ada kelebihannya, ada plus-plusnya,” kata Ida.
“Ada beberapa ketentuan baru yang diatur dalam permenaker ini. Pertama, klaim manfaat JHT dengan perjanjian kerja waktu tertentu atau pekerja kontrak. Kedua, klaim manfaat JHT bagi peserta bukan penerima upah,” lanjutnya.
Baca juga: Permenaker Baru, Pegawai Resign dan Kena PHK Kini Boleh Cairkan JHT
Aturan tersebut juga membolehkan peserta yang selesai masa kerja, mundur dari pekerjaan, atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) mencairkan JHT-nya.
“Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),manfaat JHT dapat dibayarkan kepada a) peserta karena berakhirnya jangka waktu dalam perjanjian kerja; atau b) peserta bukan penerima upah karena berhenti bekerja," tulis Pasal 6 ayat (2) beleid itu.
Lalu, ketentuan pencairan JHT bagi peserta yang mengundurkan diri diatur pada Pasal 8, sementara pencairan JHT bagi peserta yang mengalami PHK diatur pada Pasal 10.
Pembayaran JHT untuk 2 pihak ini dilakukan secara tunai dan sekaligus setelah masa tunggu 1 bulan, sejak diterbitkannya keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja atau tanggal PHK.