Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru JHT: Tak Perlu Tunggu Usia Pensiun dan Beberapa Kelebihan Lain

Kompas.com - 29/04/2022, 06:34 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

Persyaratan diklaim lebih mudah

Di samping itu, Ida menyebut bahwa persyaratan klaim manfaat JHT ini lebih sederhana karena hanya memerlukan 2 dokumen yaitu kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP, baik dalam bentuk dokumen asli, elektronik, atau fotokopi.

Lalu, penyampaian permohonan juga sudah bisa melalui daring alih-alih datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Permenaker Baru, Pegawai Resign dan Kena PHK Kini Boleh Cairkan JHT

JHT dapat diklaim pegawai kontrak

Di samping itu, klaim manfaat ini juga berlaku untuk pegawai dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak serta peserta bukan penerima upah (BPU).

“Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 ini mengembalikan substansi Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 9 Tahun 2015, tapi ada kelebihannya, ada plus-plusnya,” kata Ida.

“Ada beberapa ketentuan baru yang diatur dalam permenaker ini. Pertama, klaim manfaat JHT dengan perjanjian kerja waktu tertentu atau pekerja kontrak. Kedua, klaim manfaat JHT bagi peserta bukan penerima upah,” lanjutnya.

Baca juga: Permenaker Baru, Pegawai Resign dan Kena PHK Kini Boleh Cairkan JHT

Pegawai resign bisa klaim JHT

Aturan tersebut juga membolehkan peserta yang selesai masa kerja, mundur dari pekerjaan, atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) mencairkan JHT-nya.

“Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),manfaat JHT dapat dibayarkan kepada a) peserta karena berakhirnya jangka waktu dalam perjanjian kerja; atau b) peserta bukan penerima upah karena berhenti bekerja," tulis Pasal 6 ayat (2) beleid itu.

Lalu, ketentuan pencairan JHT bagi peserta yang mengundurkan diri diatur pada Pasal 8, sementara pencairan JHT bagi peserta yang mengalami PHK diatur pada Pasal 10.

Pembayaran JHT untuk 2 pihak ini dilakukan secara tunai dan sekaligus setelah masa tunggu 1 bulan, sejak diterbitkannya keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja atau tanggal PHK.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com