Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Survei Indikator: Publik Minta Tersangka Korupsi Minyak Goreng Dihukum Berat

Kompas.com - 28/04/2022, 15:34 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil survei yang dilakukan oleh Indikator Politik Indonesia pada 20-25 April 2022 menunjukkan, publik menginginkan hukuman berat bagi keempat tersangka kasus korupsi iin ekspor minyak goreng seandainya terbukti bersalah.

Kejaksaan Agung sudah menetapkan 4 orang terkait kasus korupsi minyak goreng pada 19 April 2022.

Tersangka pertama, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana disebut memberikan izin ekspor bagi perusahaan eksportir minyak sawit yang tidak memenuhi ketentuan DMO dan DPO (domestic price obligation).

Jika terbukti bersalah, 22,8 persen responden meminta Indrasari Wisnu dihukum mati, 45 persen menganggap dia perlu dihukum seumur hidup, serta 18,2 persen menilai penjara 20 tahun sebagai hukuman yang adil.

Baca juga: Berkat Kasus Minyak Goreng, Kepercayaan Publik terhadap Kejaksaan Melesat

Hanya 4,7 persen responden yang setuju jika Wisnu dihukum di bawah 10 tahun penjara, sedangkan 9,3 persen responden mengaku tidak tahu atau tidak menjawab.

Lalu, ada tiga orang dari korporasi besar produsen minyak goreng yang juga jadi tersangka dalam perkara ini.

Ketiga orang itu yakni Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor (MPT), dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang.

Harapan serupa juga dijatuhkan pada 3 pengusaha yang juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.

Sebanyak 18,3 persen responden memintanya dihukum mati, 47,7 persen menganggap dia perlu dihukum seumur hidup, serta 17,1 persen menilai penjara 20 tahun sebagai hukuman yang adil.

Baca juga: Ironi Negeri Produsen Minyak Sawit Terbesar yang Sulit Dapat Minyak Goreng...

Hanya 6,8 persen responden yang setuju jika Wisnu dihukum di bawah 10 tahun penjara, sedangkan 10,1 persen responden mengaku tidak tahu atau tidak menjawab.

Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi menyebut hal ini sebagai sosiologi hukum, dengan latar belakang mahal dan langkanya minyak goreng yang diderita masyarakat untuk jangka waktu yang tidak sebentar.

"Sebagian besar percaya ada kasus korupsi di balik kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng. Jumlahnya besar sekali. Ada kurang lebih 75-an persen lebih masyarakat percaya ada tindak pidana korupsi," ungkap Burhanuddin dalam rilis hasil surveinya, Kamis (28/4/2022).

"Meskipun mereka cukup gelisah dengan kelangkaan minyak goreng, mereka menaruh harapan pemerintah dapat menangkap mafia minyak goreng. Jumlahnya di atas 64 persen," imbuhnya.

Survei ini dilakukan melalui telepon, dengan target populasi warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas dan memiliki ponsel, sekitar 83 persen dari total populasi nasional.

Baca juga: Survei: Pengeluaran Masyarakat Indonesia Naik 50 Persen Saat Ramadhan

Pemilihan sampel dilakukan melalui metode random digit dialing (RDD), teknik memilih sampel melalui proses pembangkitan nomor telepon secara acak.

Total, sampel penelitian ini mencakup 1.219 responden yamg dipilih melalui proses pembangkitan nomor telepon secara acak, validasi, dan screening.

Margin of error survei diperkirakan ±2.9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen, asumsi simple random sampling.

"Wawancara dengan responden dilakukan lewat telepon oleh pewawancara yang dilatih," kata Burhanuddin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com