Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Airlangga: Larangan Ekspor hingga Tercapai Harga Minyak Goreng Rp 14.000 Per Liter

Kompas.com - 27/04/2022, 15:22 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pelarangan ekspor minyak goreng diberlakukan sampai minyak goreng curah Rp 14.000 per liter tersedia di masyarakat.

Harga yang dimaksud merata untuk seluruh wilayah Indonesia.

“Sesuai arahan Bapak Presiden, sementara ini diberlakukan pelarangan ekspor sampai tercapainya harga minyak goreng curah sebesar Rp 14.000 per liter di pasar tradisional dan mekanisme pelarangannya disusun secara sederhana,” ujar Airlangga dilansir dari siaran pers di laman resmi Sekretariat Kabinet, Rabu (27/4/2022).

Baca juga: H-6 Lebaran, Harga Cabai, Minyak Goreng, dan Daging Kompak Naik

Dia menjelaskan, larangan ekspor hanya berlaku untuk produk refined, bleached, deodorized (RBD) Palm Olein atau bahan baku minyak goreng dengan tiga kode Harmonized System (HS) yaitu: 1511.90.36, 1511.90.37, dan 1511.90.39.

Adapun untuk (crude palm oil (CPO) dan red palm oil (RPO) masih tetap dapat diekspor sesuai kebutuhan.

"Dengan demikian, perusahaan tetap bisa membeli tandan buah segar (TBS) dari petani. Kebijakan pelarangan ini diatur dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag)," papar Airlangga.

Dia mengungkapkan, kebijakan pelarangan ini sesuai dengan ketentuan Article XI GATT yang mengatur bahwa negara anggota organisasi perdagangan dunia atau WTO dapat menerapkan larangan atau pembatasan ekspor sementara untuk mencegah atau mengurangi kekurangan bahan makanan atau produk penting lainnya.

Baca juga: Soal Larangan Ekspor Minyak Goreng, Bahlil: Ini Pilihan Terbaik dari yang Terjelek

Larangan ekspor RBD Palm Olein berlaku untuk seluruh produsen yang menghasilkan produk bahan baku minyak goreng tersebut.

Sebelumnya, pemerintah telah menerapkan kebijakan terkait minyak goreng curah, namun kebijakan ini dianggap belum cukup efektif karena di beberapa tempat masih ditemui minyak goreng curah dengan harga di atas Rp 14.000 per liter.

Airlangga menegaskan, Direktorat Jendral Bea Cukai, Kementerian Keuangan, dan Polri melalui Satuan Tugas Pangan akan menerapkan pengawasan yang ketat dalam pelaksanaan kebijakan ini.

Pengawasan akan dilakukan secara terus-menerus termasuk dalam masa libur Idul Fitri.

“Evaluasi akan dilakukan secara terus-menerus atas kebijakan pelarangan ekspor ini. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan dalam hal dianggap perlu, maka akan dilakukan penyesuaian kebijakan dengan situasi yang ada,” tegasnya.

Baca juga: Berlaku Mulai Besok, Ini Bahan Baku Minyak Goreng yang Dilarang Ekspor

Selain itu, untuk mempercepat distribusi minyak goreng curah ke masyarakat, pemerintah melakukan percepatan pembayaran subsidi harga melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) tanpa mengurangi good governance-nya dan menugaskan Perum BULOG untuk melakukan distribusi minyak goreng curah ke masyarakat, terutama di pasar-pasar tradisional.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng.

Pelarangan itu dimulai 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com