Barita juga menjatuhkan pidana denda kepada Rachmat sebesar Rp 300 juta atau subsider tiga bulan kurungan penjara. Rachmat juga dikenai hukuman tambahan pencabutan hak dipilih selama dua tahun.
Hakim menyatakan Rachmat terbukti bersalah melanggar Pasal 12 (a) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Baca juga: KPK Tangkap Ade Yasin Terkait Kasus Suap
Menurut hakim, hal yang memberatkan hukuman Rachmat adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi atau menyalahgunakan jabatannya.
Selain itu, lanjut Hakim Barita, Rachmat sebagai Bupati Bogor tidak memberikan contoh bagi masyarakat dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Hal yang meringankan Rachmat, selama proses persidangan terdakwa mengakui bersalah, menyesal, kemudian tidak pernah dihukum dan sudah menyerahkan uang suap yang diterimanya dari pemilik perusahaan PT BJA, Cahyadi Kumala, melalui anak buahnya Johan ke KPK.
"Hal yang meringankan terdakwa menyesal, tak pernah dihukum, dan sudah menyerahkan uang ke KPK," katanya.
Putusan vonis terhadap Rachmat dalam perkara itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, yakni tujuh tahun enam bulan penjara.
Menanggapi vonis itu, Rachmat Yasin menyatakan putusan hakim.
"Saya ucapkan innalillahi wainnailaihi rojiun. Saya menerima putusan lima tahun penjara tanpa menggunakan hak proses hukum selanjutnya," kata Rachmat.
Kasus gratifikasi Rachmat Yasin
Rachmat Yasin juga dijerat dalam kasus gratifikasi. Terkait perkara itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 2 tahun 8 bulan penjara kepada mantan Bupati Bogor itu.
Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Asep Sumirat pada 22 Maret 2021. Hukuman yang dijatuhkan hakim terhadap Rachmat lebih rendah daripada tuntutan dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni pidana penjara selama 4 tahun 2 bulan.
Hakim Asep juga menghukum Rachmat dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta. Jika tak mampu membayar, maka Rachmat harus menjalani tambahan waktu di penjara selama 2 bulan.
Baca juga: KPK Amankan Sejumlah Uang Saat Tangkap Tangan Ade Yasin
Dalam kasus itu, Rachmat disebut menerima gratifikasi dari SKPD Kabupaten Bogor dengan total sekitar Rp 8,9 miliar. Gratifikasi itu disebut untuk kepentingan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor pada 2013 dan Pemilu 2014.
Bentuk gratifikasi lain yang didapat Rachmat Yasin adalah berupa tanah seluas 170.442 hektar yang terletak di Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor. Dalam sidang terbukti tanah itu diberikan oleh seorang pengusaha bernama Rudy Wahab untuk keperluan pengurusan izin pembangunan pesantren.
Majelis hakim menyatakan, mantan Bupati Bogor itu terbukti bersalah sesuai dakwan pertama, yakni Pasal 12 B juncto Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
(Penulis : Irfan Kamil, Kontributor Bogor, Ramdhan Triyadi Bempah | Editor : Krisiandi, Sandro Gatra, Palupi Annisa Auliani)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.