Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa itu Somasi?

Kompas.com - 27/04/2022, 01:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Editor

KOMPAS.com - Somasi merupakan terjemahan dari ingebrekestelling yaitu istilah yang digunakan untuk menyebut peringatan atau teguran.

Somasi biasanya digunakan atas perkara ingkar janji atau wanprestasi. Selain itu, somasi juga diterapkan dalam perkara atau kasus-kasus pidana seperti penggelapan, penipuan, dan lain-lain.

Pengertian Somasi

Somasi adalah teguran dari orang yang berpiutang atau kreditur kepada si berutang atau debitur agar dapat memenuhi prestasi atau kewajiban sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

Dalam hal ini, kreditur dianggap sebagai calon penggugat dan debitur dianggap sebagai calon tergugat.

Somasi muncul ketika calon tergugat tidak memenuhi kewajibannya. Somasi diberikan sebagai peringatan atau teguran sebelum calon penggugat mengajukan perkaranya ke pengadilan.

Somasi bisa dilakukan secara individual atau kolektif baik oleh kuasa hukum maupun pihak yang dirugikan secara langsung. Somasi digunakan untuk menyebut surat perintah atau peringatan.

Baca juga: Andika Kangen Band Layangkan Somasi kepada Tri Suaka dan Zinidin Zidan

Dasar Hukum Somasi

Dasar hukum somasi adalah pasal 1238 Kitab Undang-undang Hukum atau KUH Perdata yang berbunyi:

"Si berhutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berhutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan."

Selain itu, pasal 1234 KUH Perdata juga menyebutkan bahwa tuntutan mengenai wanprestasi suatu perjanjian hanya bisa dilakukan apabila di berutang tetap melalaikan kewajibannya meski telah diberi suatu peringatan.

Bentuk Somasi

Somasi memiliki beberapa bentuk pernyataan lalai yang beragam, akan tetapi bentuk somasi yang paling umum adalah:

  • Surat Perintah: Surat perintah berasal dari hakim yang biasanya berbentuk penetapan. Dengan surat penetapan, juru sita memberitahukan secara lisan kepada debitur kapan selambat-lambatnya dia harus berprestasi. Hal ini biasa disebut exploit juru sita.
  • Akta Sejenis: Akta ini berupa akta di bawah tangan maupun akta notaris. Akta sejenis ini adalah akta otentik yang sejenis dengan exploit juru sita.
  • Perikatan Sendiri: Perikatan terjadi jika pihak-pihak lebih dahulu saat ada kelalaian dari debitur di dalam suatu perjanjian.

Hak Penggugat apabila Somasi Diabaikan

Dalam prakteknya, apabila somasi telah dilakukan dan pihak tergugat mengabaikan regulasi dan aturan hukum yang berlaku, maka pihak penggugat dapat menuntut hak-haknya, yaitu:

  • Pemenuhan perikatan.
  • Pemenuhan perikatan dan ganti rugi.
  • Ganti rugi.
  • Pembatalan persetujuan timbal balik.
  • Pembatalan perikatan dan ganti rugi.

Baca juga: Jika Abaikan Somasi Organisasi Sipil tentang Minyak Goreng, Jokowi dkk Bakal Digugat ke PTUN

Prosedur Pembuatan Surat Somasi

Berikut prosedur pembuatan surat somasi:

  • Menuliskan kop surat lembaga apabila menggunakan instansi.
  • Menjelaskan dengan jelas identitas calon tergugat yang dituju, bisa perseorangan atau instansi.
  • Menuliskan dengan tepat poin dan duduk perkara yang dipermasalahkan serta hal yang dituntut.
  • Memberikan jarak waktu yang sesuai untuk diberikan kepada si calon tergugat untuk memenuhi prestasi.
  • Menentukan upaya hukum lanjutan yang akan ditempuh terhadap calon tergugat apabila tidak dapat memenuhi prestasi yang dituntut.
  • Membubuhkan tanda tangan dan nama jelas.

 

Referensi

  • Amalia, Nanda. 2013. Hukum Perikatan. Lhokseumawe: Unimal Press
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com