Salin Artikel

Apa itu Somasi?

Somasi biasanya digunakan atas perkara ingkar janji atau wanprestasi. Selain itu, somasi juga diterapkan dalam perkara atau kasus-kasus pidana seperti penggelapan, penipuan, dan lain-lain.

Pengertian Somasi

Somasi adalah teguran dari orang yang berpiutang atau kreditur kepada si berutang atau debitur agar dapat memenuhi prestasi atau kewajiban sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

Dalam hal ini, kreditur dianggap sebagai calon penggugat dan debitur dianggap sebagai calon tergugat.

Somasi muncul ketika calon tergugat tidak memenuhi kewajibannya. Somasi diberikan sebagai peringatan atau teguran sebelum calon penggugat mengajukan perkaranya ke pengadilan.

Somasi bisa dilakukan secara individual atau kolektif baik oleh kuasa hukum maupun pihak yang dirugikan secara langsung. Somasi digunakan untuk menyebut surat perintah atau peringatan.

Dasar Hukum Somasi

Dasar hukum somasi adalah pasal 1238 Kitab Undang-undang Hukum atau KUH Perdata yang berbunyi:

"Si berhutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berhutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan."

Selain itu, pasal 1234 KUH Perdata juga menyebutkan bahwa tuntutan mengenai wanprestasi suatu perjanjian hanya bisa dilakukan apabila di berutang tetap melalaikan kewajibannya meski telah diberi suatu peringatan.

Bentuk Somasi

Somasi memiliki beberapa bentuk pernyataan lalai yang beragam, akan tetapi bentuk somasi yang paling umum adalah:

  • Surat Perintah: Surat perintah berasal dari hakim yang biasanya berbentuk penetapan. Dengan surat penetapan, juru sita memberitahukan secara lisan kepada debitur kapan selambat-lambatnya dia harus berprestasi. Hal ini biasa disebut exploit juru sita.
  • Akta Sejenis: Akta ini berupa akta di bawah tangan maupun akta notaris. Akta sejenis ini adalah akta otentik yang sejenis dengan exploit juru sita.
  • Perikatan Sendiri: Perikatan terjadi jika pihak-pihak lebih dahulu saat ada kelalaian dari debitur di dalam suatu perjanjian.

Hak Penggugat apabila Somasi Diabaikan

Dalam prakteknya, apabila somasi telah dilakukan dan pihak tergugat mengabaikan regulasi dan aturan hukum yang berlaku, maka pihak penggugat dapat menuntut hak-haknya, yaitu:

Prosedur Pembuatan Surat Somasi

Berikut prosedur pembuatan surat somasi:

  • Menuliskan kop surat lembaga apabila menggunakan instansi.
  • Menjelaskan dengan jelas identitas calon tergugat yang dituju, bisa perseorangan atau instansi.
  • Menuliskan dengan tepat poin dan duduk perkara yang dipermasalahkan serta hal yang dituntut.
  • Memberikan jarak waktu yang sesuai untuk diberikan kepada si calon tergugat untuk memenuhi prestasi.
  • Menentukan upaya hukum lanjutan yang akan ditempuh terhadap calon tergugat apabila tidak dapat memenuhi prestasi yang dituntut.
  • Membubuhkan tanda tangan dan nama jelas.

Referensi

  • Amalia, Nanda. 2013. Hukum Perikatan. Lhokseumawe: Unimal Press

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/27/01000031/apa-itu-somasi-

Terkini Lainnya

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke