Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenis-jenis Tenaga Kerja

Kompas.com - 25/04/2022, 00:45 WIB
Issha Harruma,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi


KOMPAS.com – Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan untuk menghasilkan barang atau jasa, baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat.

Tenaga kerja memiliki peranan penting bagi pengusaha, bahkan perekonomian suatu negara.

Tanpa tenaga kerja, sebuah perusahaan tidak akan dapat berjalan. Perekonomian negara pun akan sulit bergerak.

Secara umum, tenaga kerja dapat dibagi menjadi beberapa jenis. Berikut penjelasannya.

Tenaga kerja menurut keahlian

Berdasarkan keahliannya, tenaga kerja dibagi menjadi:

  • Tenaga kerja terdidik: Tenaga kerja yang mendapatkan keahlian dalam suatu bidang dari sekolah pendidikan formal dan non-formal. Misalnya, guru, dokter, akuntan, dan lain-lain.
  • Tenaga kerja terlatih: Tenaga kerja yang memiliki keahlian dalam bidang tertentu yang didapat dari pengalaman. Misalnya, sopir, tukang masak, montir, dan lain-lain.
  • Tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih: Tenaga kerja yang hanya mengandalkan tenaga. Misalnya, buruh bangunan, buruh angkat, asisten rumah tangga, dan lain-lain.

Baca juga: Ketika Tenaga Kerja Indonesia Kritik Kewajiban BPJS Kesehatan...

Tenaga kerja menurut cara kerja

Berdasarkan cara kerjanya, tenaga kerja dibagi menjadi:

  • Pekerja fisik: seseorang yang dipekerjakan karena keterampilannya dalam membuat atau mengerjakan sesuatu.
  • Pekerja intelektual: seseorang yang dipekerjakan karena pengetahuannya tentang bidang tertentu.

Tenaga kerja menurut tempat bekerja

Berdasarkan tempatnya bekerja, tenaga kerja dibagi menjadi:

  • Tenaga kerja yang ada di dalam negeri: warga negara Indonesia yang ada di dalam negeri, baik yang sedang dalam hubungan kerja maupun tidak.
  • Tenaga kerja yang bekerja di luar negeri: warga negara Indonesia yang sedang melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar negeri.

Tenaga kerja menurut status pekerjaannya

Berdasarkan status pekerjaannya, tenaga kerja dapat digolongkan menjadi:

  • Pekerja lepas: seseorang yang bekerja sendiri dan tidak berkomitmen pada sebuah perusahaan.
  • Pekerja kontrak: seseorang yang dipekerjakan oleh satu perusahaan dengan jangka waktu tertentu yang telah disepakati dalam perjanjian tertulis.
  • Pekerja tetap: seseorang yang dipekerjakan oleh satu perusahaan untuk jangka waktu tidak tertentu.

 

 

Referensi:

  • Tyas, D.C. 2010. Ketenagakerjaan di Indonesia. Semarang: Alprin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com