JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah organisasi masyarakat sipil melayangkan somasi terbuka kepada beberapa lembaga negara akibat langka dan mahalnya minyak goreng saat ini.
Organisasi-organisasi sipil tersebut yakni Sawit Watch, eLSAM, HuMA, Pilnet, Walhi, dan Greenpeace Indonesia.
Pihak yang dilayangkan somasi adalah Presiden Joko Widodo, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
Dalam tuntutannya, organisasi masyarakat sipil meminta pemerintah segera menanggulangi persoalan ini dan mencegahnya terulang di masa depan.
Baca juga: Jokowi: Pemerintah Larang Ekspor Minyak Goreng Mulai 28 April
"Kami meminta untuk segera memenuhi permintaan kami paling lama 14 hari sejak surat ini kami sampaikan," ujar Deputi Direktur Eksekutif Sawit Watch Achmad Surambo kepada wartawan seusai menyerahkan somasi ke Kementerian Perdagangan, Jumat (22/4/2022).
Mereka meminta agar pemerintah segera memprioritaskan pemenuhan kebutuhan minyak goreng dalam negeri ketimbang ekspor, serta menetapkan kembali harga eceran tertinggi (HET) terhadap produk minyak goreng di tingkat peritel.
"Dalam hal ini pemerintah patut diduga mengabaikan tanggung jawab dan kewajibannya untuk mengatasi kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng," ujar Rambo.
"Dampak dari kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng yang terjadi di seluruh Indonesia juga sudah merenggut korban jiwa, di antaranya karena mengantre berjam-jam untuk mendapatkan minyak goreng," jelasnya.
Baca juga: Jokowi: Larangan Ekspor Bahan Baku dan Minyak Goreng Sampai Batas Waktu yang Ditentukan Kemudian
Mereka juga meminta agar Presiden Jokowi dan Menperin Agus Gumiwang serta Komisi Pengawas Persaingan Usaha untuk mengevaluasi struktur industri minyak goreng Indonesia.
Hal itu untuk memastikan tidak ada lagi struktur pasar yang terkonsentrasi seperti saat ini, sehingga ke depannya pasar persaingan sehat bisa terwujud.
Jika selama 14 hari somasi ini tidak diindahkan, organisasi-organisasi sipil ini siap membawanya ke meja hijau.
"Kalau keberatan tak dipenuhi, kami akan berencana ajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta," ungkap anggota Public Interest Lawyers Network (Pilnet) Judianto Simanjuntak dalam kesempatan yang sama.
Baca juga: Kejagung Duga Ada Manipulasi Terkait Izin Ekspor Minyak Goreng
Sebelumnya, pada Kamis (21/4/2022) DPR menyatakan akan memanggil Mendag Muhammad Lutfi untuk membahas kondisi terkini mengenai komoditas bahan pangan yang mengalami kenaikan harga.
Pemanggilan itu akan digelar dalam rapat di Komisi VI DPR.
"Jadi memang Komisi VI akan mengundang Mendag dalam rapat kerja untuk membahas bagaimana situasi update, dari pada pendistribusian dan keberadaan bahan pokok di pasar," kata Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel setelah audiensi dengan perwakilan demonstran di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Namun, politisi Partai Nasdem itu tidak menyampaikan kapan rapat Komisi VI dan Mendag akan dilangsungkan.
Sementara itu, perwakilan buruh yang ikut demonstrasi di depan Kompleks Parlemen, yaitu Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos mengatakan bahwa soal komoditas menjelang Lebaran memang menjadi satu tuntutan mereka.
Baca juga: Kejagung: Indrasari Jadi Tersangka karena Paling Berwenang dalam Pengajuan Ekspor Minyak Goreng
Nining menyebutkan, pihaknya menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), sembako, minyak goreng, elpiji, dan pajak pertambahan nilai (PPN).
"Dengan berbagai macam kenaikan ini berimbas, berimplikasi dengan kebutuhan masyarakat," kata Nining.
Ia juga mengatakan, kaum buruh menjadi pihak yang terdampak dari berbagai kenaikan harga kebutuhan pokok.
Sebab, menurut dia, upah buruh cenderung tidak naik dalam dua tahun terakhir, atau selama pandemi Covid-19.
Adapun kenaikan harga terjadi untuk komoditas cabai, bawang putih, daging ayam, telur ayam, daging sapi, dan minyak goreng.
Cabai rawit misalnya, kini harganya terbilang tinggi, yakni Rp 70.000 per kilogram.
Bawang putih juga hingga kini harganya masih relatif tinggi, yaitu Rp 33.000 per kilogram.
Adapun harga bawang merah sudah mulai mengalami penurunan dari Rp 37.300 kini menjadi Rp 37.000 per kilogram.
Selain itu, PT Pertamina (Persero) menaikkan harga BBM jenis Pertamax menjadi Rp 12.500-Rp 13.000 per liter dari sebelumnya sekitar Rp 9.000-Rp 9.400 per liter.
Di tengah masih tingginya harga pangan dan harga minyak goreng di pasaran, Presiden Joko Widodo mengumumkan pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng.
Pelarangan itu dimulai per 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
"Hari ini saya telah memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri," ujar Jokowi dalam keterangan videonya pada Jumat (22/4/2022).
"Dalam rapat tersebut telah saya putuskan, pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian," tegasnya.
Presiden menuturkan, akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan pelarangan ini.
Pemerintah ingin ketersediaan minyak goreng bisa kembali melimpah di pasaran.
"Agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.