JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengumumkan pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng.
Pelarangan itu dimulai per 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
"Hari ini saya telah memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri," ujar Jokowi dalam keterangan videonya pada Jumat (22/4/2022).
Baca juga: Kejagung Geledah 10 Tempat Terkait Kasus Ekspor Minyak Goreng, Termasuk Rumah Dirjen di Kemendag
"Dalam rapat tersebut telah saya putuskan, pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian," tegasnya.
Presiden menuturkan, akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan pelarangan ini.
Baca juga: Jika Abaikan Somasi Organisasi Sipil tentang Minyak Goreng, Jokowi dkk Bakal Digugat ke PTUN
Pemerintah ingin ketersediaan minyak goreng bisa kembali melimpah di pasaran.
"Agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.