Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Duga Ada Manipulasi Terkait Izin Ekspor Minyak Goreng

Kompas.com - 22/04/2022, 22:47 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah mengatakan, ada manipulasi terkait pemberian izin persetujuan ekspor minyak goreng tahun 2021-2022.

Febrie menyampaikan, pemerintah telah menerbitkan kebijakan menerbitkan Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 129 Tahun 2022 yang mensyaratkan kewajiban domestic market obligation (DMO) sebesar 20 persen bagi perusahaan yang ingin melakukan kegiatan ekspor.

Kemudian, persentase itu ditingkatkan menjadi 30 persen melalui Kepmendag Nomor 170 Tahun 2022.

"Ketika izin ekspor pada kenyataan DMO tidak terpenuhi, dapat dipastikan semua syarat yang diajukan memang ada tindakan manipulasi," kata Febrie dalam konferensi pers Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (22/4/2022).

Baca juga: Kejagung: Indrasari Jadi Tersangka karena Paling Berwenang dalam Pengajuan Ekspor Minyak Goreng

Adapun Kejagung menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus izin pemberian ekspor tersebut.

Menurut Febrie, Indrasari tidak melakukan pengecekan atas syarat-syarat yang harus dipenuhi eksportir untuk mendapatkan persetujuan ekspor.

"Karena paling mempunyai kewenangan untuk meneliti pengajuan-pengajuan ekspor tersebut. Kenyataanya memang diizinkan, tapi faktanya tidak terpenuhi," ucap dia. 

Febrie mengatakan, Indra juga telah ditetapkan tersangka dengan alat bukti yang cukup.

Pihaknya juga masih terus mendalami kasus tersebut.

"Mengenai siapakah nanti dalam proses ini yang mengetahui yang kesengajaan berikan izin ekspor kebutuhan dometsik tidak terpenuhi akan diproses seperti kata Jaksa Agung," ujar dia. 

Baca juga: Terseret Kasus Minyak Goreng, Grup Wilmar Didepak Jadi Sponsor Persis

Kejagung juga menetapkan 3 tersangka lain selain Indrasari dalam kasus izin pemberian persetujuan ekspor minyak goreng 2021-2022.

Ketiga tersangka itu yakni Stanley MA (SMA) yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT) atau Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Togar Sitanggang (PTS) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com