Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cuitan Ferdinand Hutahaean yang Mengantarkannya Divonis 5 Bulan Penjara

Kompas.com - 20/04/2022, 05:58 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Cuitan mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean melalui akun Twitter-nya, @FerdinandHaean3 terhadap proses hukum Bahar bin Smith membuatnya dijatuhi vonis 5 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kasus hukum yang dihadapi Ferdinand bermula setelah dirinya dilaporkan Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, pada 5 Januari 2022.

Proses hukum pun berjalan. Hingga akhirnya dalam sidang yang mengagendakan pembacaan vonis terhadap Ferdinand digelar, Selasa (19/4/2022) kemarin.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan, Ferdinand terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana berupa menyiarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran di tengah masyarakat luas.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdinand Hutahaean, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata ketua majelis hakim Suparman Nyompa dalam putusannya, Selasa (19/4/2022).

Baca juga: Kuasa Hukum Anggap Putusan 5 Bulan Penjara untuk Ferdinand Hutahaean Terlalu Berat

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan 7 bulan penjara yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).

Vonis ini pun sesuai dengan dakwaan primer yang diajukan JPU, yang mendalilkan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Memberatkan dan meringankan

Suparman menyatakan, salah satu pertimbangan yang membuat Ferdinand divonis bersalah yakni tindakannya yang dinilai telah mengakibatkan keresahan secara meluas di tengah masyarakat.

“Terdakwa sebagai publik figur tidak mencontoh yang baik kepada masyarakat,” kata Suparman dalam putusannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/4/2022).

Sedangkan, hal yang meringankan, Ferdinand dianggap telah bersikap sopan selama menjalani rangkaian proses hukum.

“Keadaan yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya,” terang Suparman.

Baca juga: Hakim Tolak Alasan Cuitan Ferdinand Hutahaean karena Bisikan Setan

Tolak alasan bisikan setan

Di samping itu, majelis hakim juga menolak alasan cuitannya karena ada dorongan bisikan setan ke telinganya. Menurut hakim, alasan tersebut tidak dapat diterima.

“Mengenai pembelaan terdakwa pada halaman 2 dan halaman 3 menyatakan terdakwa membuat cuitan tersebut karena ada bisikan setan di telinga, hemat majelis hakim alasan pembelaan terdakwa tersebut tidak dapat diterima,” kata Suparman.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Nasional
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com