Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Ferdinand Hutahaean: dari Kicauan Twitter hingga Vonis 5 Bulan Bui

Kompas.com - 19/04/2022, 15:24 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, divonis 5 bulan penjara atas kasus berita bohong dan keonaran.

Keputusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/4/2022).

Kasus yang menjerat Ferdinand bermula dari kicauannya di Twitter yang menyinggung ihwal Tuhan pada awal Januari 2022 lalu.

Berikut perjalanan kasus Ferdinand dari awal hingga akhirnya dijatuhi hukuman 5 bulan penjara.

Berawal dari cuitan

Pada 5 Januari 2022, Ferdinand dilaporkan oleh Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama ke Bareskrim Polri berkaitan dengan konten informasi bermuatan ujaran kebencian berdasar suku, agama, ras, an antargolongan (SARA).

Laporan itu berangkat dari cuitan Ferdinand terkait Tuhan di akun Twitter pribadinya, @FerdinandHaean3, pada 4 Januari 2022.

Ferdinand menuliskan, "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, mahasegalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela."

Baca juga: Ferdinand Hutahaean: Kita Tak Perlu Membanding-bandingkan

Kicauan tersebut seketika menuai kecaman. Tak lama, Ferdinand menghapus tulisannya dan mengunggah video klarifikasi.

Dalam video itu ia menjelaskan bahwa kicauannya merupakan dialog imajiner antara pikiran dan hatinya sendiri.

"Sekali lagi, saya tegaskan tidak ada niat saya untuk menyerang kelompok tertentu, agama tertentu, kaum tertentu, atau orang tertentu. Itu adalah dialog imajiner antara pikiran dan hati saya yang memang kebetulan kemarin saya sedang banyak beban," ungkap Ferdinand.

Ferdinand dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks yang berpotensi menimbulkan keonaran.

Jadi tersangka dan ditahan

Atas laporan tersebut, polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli.

Pada Kamis (6/1/2022), status penanganan perkara Ferdinand naik ke tahap penyidikan.

Selanjutnya, Senin (10/1/2022), Ferdinand diperiksa oleh pihak kepolisian. Selang 11 jam, ia ditetapkan sebagai tersangka.

Sejak saat itu, ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Dari balik jeruji besi, Ferdinand sempat menuliskan surat permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia. Ia meminta maaf karena cuitannya telah menyinggung banyak orang.

"Saya dengan rendah hati memohon dimaafkan karena saya tidak ada niat untuk menyinggung atau menyerang pihak mana pun. Sebagai seorang muslim saya justru ingin menegaskan bahwa tiada lain tempat berlindung kecuali Allah SWT," bunyi petikan surat.

Baca juga: Tuntut Ferdinand 7 Bulan Penjara, Jaksa: Perbuatannya Timbulkan Keresahan

Melalui suratnya Ferdinand juga mengaku khilaf. Ia meminta bimbingan agar ke depan dapat menjadi pribadi yang lebih baik dalam beragama dan bertutur kata.

Dia juga memohon doa agar mampu menjalani proses hukum dengan baik.

Tuntutan 7 bulan

Sidang perdana kasus Ferdinand digelar pada 15 Februari 2022. Sejak saat itu, serangkaian persidangan digelar guna mendengar keterangan sejumlah pihak.

Dalam persidangan yang digelar Selasa (5/4/2022), Ferdinand dituntut 7 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Mulanya Ferdinand didakwa telah menyebarkan berita bohong, menyebabkan keonaran, serta menimbulkan kebencian SARA.

Namun, dalam pembacaan tuntutan, jaksa menyampaikan bahwa pasal terkait kebencian berbasis SARA tidak terbukti.

Baca juga: Jaksa Sebut Ada 3 Hal Meringankan Tuntutan Ferdinand Hutahaean

Maka, Ferdinand hanya dituntut bersalah sesuai dakwaan primer, yaitu Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Menurut jaksa, ada sejumlah hal yang meringankan tuntutan terhadap Ferdinand yakni terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan bersikap sopan selama persidangan.

Namun terdapat dua alasan yang memberatkan. Ferdinand dinilai telah menimbulkan keresahan dan tidak menunjukkan teladan bagi masyarakat.

“Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat, dan sebagai tokoh publik tidak memberi contoh atau teladan bagi masyarakat,” ucap jaksa.

Vonis

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan persidangan, Ferdinand akhirnya dijatuhi hukuman 5 bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyiarkan berita atau pemberitaan bohong yang menimbulkan keonaran di kalangan rakyat," kata hakim ketua Suparman Nyompa saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/4/2022).

"Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan," lanjut hakim.

Baca juga: Dari Penjara, Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Minta Maaf ke Masyarakat Indonesia

Ferdinand dinyatakan bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Atas vonis tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan pikir. Demikian juga dengan Ferdinand.

"Untuk sementara ini, Yang Mulia, kami pikir-pikir dulu, nanti kami simpulkan belakangan. Terima kasih," kata Ferdinand.

Oleh majelis hakim, baik JPU maupun Ferdinand diberi waktu 7 hari sejak putusan dibacakan untuk pikir-pikir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com