JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaen dengan pidana 7 bulan penjara.
Saat membacakan tuntutannya, jaksa mengungkapkan hal-hal yang memperberat tuntutan.
“Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat, dan sebagai tokoh publik tidak memberi contoh atau teladan bagi masyarakat,” papar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022).
Di sisi lain, jaksa turut mengungkapkan hal-hal yang meringankan tuntutan.
“Terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan bersikap sopan dalam persidangan,” katanya.
Dalam perkara ini jaksa menilai Ferdinand terbukti menyebarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran di masyarakat.
Jaksa menyatakan Ferdinand terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer yaitu Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Menyatakan terdakwa Ferdinand Hutahaean terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,” tuturnya.
Ditemui pasca persidangan Ferdinand menuturkan akan menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan secara pribadi.
Ia pun mengaku siap dengan apapun keputusan majelis hakim.
“Kalau saya pribadi, apapun keputusan (hakim) akhirnya, saya siap menjalani,” sebut Ferdinand.
Dalam perkara ini Ferdinand menjadi terdakwa karena sejumlah komentarnya melalui akun Twitter @FerdinandHaean3 mengomentari sejumlah proses perkara Bahar bin Smith.
Berbagai cuitan Ferdinand disebut jaksa berisi perbandingan soal Tuhan dan kelompok tertentu.
Baca juga: Ahli: Twit Ferdinand Hutahaean Mesti Dicermati, Kesengajaan atau Kealpaan
Ferdinand pun dalam cuitannya turut meminta agar Polda Jabar untuk segera menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.