Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Ferdinand Hutahaean: dari Kicauan Twitter hingga Vonis 5 Bulan Bui

Kompas.com - 19/04/2022, 15:24 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

Dari balik jeruji besi, Ferdinand sempat menuliskan surat permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia. Ia meminta maaf karena cuitannya telah menyinggung banyak orang.

"Saya dengan rendah hati memohon dimaafkan karena saya tidak ada niat untuk menyinggung atau menyerang pihak mana pun. Sebagai seorang muslim saya justru ingin menegaskan bahwa tiada lain tempat berlindung kecuali Allah SWT," bunyi petikan surat.

Baca juga: Tuntut Ferdinand 7 Bulan Penjara, Jaksa: Perbuatannya Timbulkan Keresahan

Melalui suratnya Ferdinand juga mengaku khilaf. Ia meminta bimbingan agar ke depan dapat menjadi pribadi yang lebih baik dalam beragama dan bertutur kata.

Dia juga memohon doa agar mampu menjalani proses hukum dengan baik.

Tuntutan 7 bulan

Sidang perdana kasus Ferdinand digelar pada 15 Februari 2022. Sejak saat itu, serangkaian persidangan digelar guna mendengar keterangan sejumlah pihak.

Dalam persidangan yang digelar Selasa (5/4/2022), Ferdinand dituntut 7 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Mulanya Ferdinand didakwa telah menyebarkan berita bohong, menyebabkan keonaran, serta menimbulkan kebencian SARA.

Namun, dalam pembacaan tuntutan, jaksa menyampaikan bahwa pasal terkait kebencian berbasis SARA tidak terbukti.

Baca juga: Jaksa Sebut Ada 3 Hal Meringankan Tuntutan Ferdinand Hutahaean

Maka, Ferdinand hanya dituntut bersalah sesuai dakwaan primer, yaitu Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Menurut jaksa, ada sejumlah hal yang meringankan tuntutan terhadap Ferdinand yakni terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan bersikap sopan selama persidangan.

Namun terdapat dua alasan yang memberatkan. Ferdinand dinilai telah menimbulkan keresahan dan tidak menunjukkan teladan bagi masyarakat.

“Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat, dan sebagai tokoh publik tidak memberi contoh atau teladan bagi masyarakat,” ucap jaksa.

Vonis

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan persidangan, Ferdinand akhirnya dijatuhi hukuman 5 bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyiarkan berita atau pemberitaan bohong yang menimbulkan keonaran di kalangan rakyat," kata hakim ketua Suparman Nyompa saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/4/2022).

"Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan," lanjut hakim.

Baca juga: Dari Penjara, Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Minta Maaf ke Masyarakat Indonesia

Ferdinand dinyatakan bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Atas vonis tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan pikir. Demikian juga dengan Ferdinand.

"Untuk sementara ini, Yang Mulia, kami pikir-pikir dulu, nanti kami simpulkan belakangan. Terima kasih," kata Ferdinand.

Oleh majelis hakim, baik JPU maupun Ferdinand diberi waktu 7 hari sejak putusan dibacakan untuk pikir-pikir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com