Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Ferdinand Hutahaean: dari Kicauan Twitter hingga Vonis 5 Bulan Bui

Kompas.com - 19/04/2022, 15:24 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, divonis 5 bulan penjara atas kasus berita bohong dan keonaran.

Keputusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/4/2022).

Kasus yang menjerat Ferdinand bermula dari kicauannya di Twitter yang menyinggung ihwal Tuhan pada awal Januari 2022 lalu.

Berikut perjalanan kasus Ferdinand dari awal hingga akhirnya dijatuhi hukuman 5 bulan penjara.

Berawal dari cuitan

Pada 5 Januari 2022, Ferdinand dilaporkan oleh Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama ke Bareskrim Polri berkaitan dengan konten informasi bermuatan ujaran kebencian berdasar suku, agama, ras, an antargolongan (SARA).

Laporan itu berangkat dari cuitan Ferdinand terkait Tuhan di akun Twitter pribadinya, @FerdinandHaean3, pada 4 Januari 2022.

Ferdinand menuliskan, "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, mahasegalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela."

Baca juga: Ferdinand Hutahaean: Kita Tak Perlu Membanding-bandingkan

Kicauan tersebut seketika menuai kecaman. Tak lama, Ferdinand menghapus tulisannya dan mengunggah video klarifikasi.

Dalam video itu ia menjelaskan bahwa kicauannya merupakan dialog imajiner antara pikiran dan hatinya sendiri.

"Sekali lagi, saya tegaskan tidak ada niat saya untuk menyerang kelompok tertentu, agama tertentu, kaum tertentu, atau orang tertentu. Itu adalah dialog imajiner antara pikiran dan hati saya yang memang kebetulan kemarin saya sedang banyak beban," ungkap Ferdinand.

Ferdinand dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks yang berpotensi menimbulkan keonaran.

Jadi tersangka dan ditahan

Atas laporan tersebut, polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli.

Pada Kamis (6/1/2022), status penanganan perkara Ferdinand naik ke tahap penyidikan.

Selanjutnya, Senin (10/1/2022), Ferdinand diperiksa oleh pihak kepolisian. Selang 11 jam, ia ditetapkan sebagai tersangka.

Sejak saat itu, ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com