Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM di Jawa-Bali: Supermarket, Pasar Tradisional dan Toko Kelontong Buka hingga Pukul 22.00

Kompas.com - 19/04/2022, 10:03 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selama periode 19 April sampai 9 Mei 2022.

Perpanjangan ini diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (18/4/2022).

Level 3

Selama penerapan kebijakan tersebut, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan di daerah PPKM Level 3, dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 60 persen.

Sementara itu, untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang sudah dimulai sejak tanggal 14 September 2021.

"Hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan," demikian bunyi Inmendagri 22/2022 yang diterima Kompas.com, Selasa (19/4/2022).

Baca juga: Perpanjangan PPKM di Jawa-Bali, Kapasitas Tempat Ibadah Mulai dari 50-100 Persen

Level 2

Kemudian, untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen.

Adapun supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Level 1

Selanjutnya, untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan di daerah PPKM Level 1, tidak dibatasi jam operasionalnya dan dengan kapasitas pengunjung 100 persen.

Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sebelumnya, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal ZA mengatakan, tidak banyak aturan yang berubah dalam perpanjangan PPKM Jawa-Bali kali ini.

“Perpanjangan PPKM Jawa-Bali kali ini hanya mengalami perubahan pada jumlah daerah di setiap Level PPKM, dan waktu operasional pusat perbelanjaan dan kegiatan UMKM," ujar Syafrizal dalam siaran persnya pada Selasa (19/4/2022) dinihari.

Baca juga: Berlaku sampai 9 Mei, Ini Daftar Lengkap Wilayah PPKM Level 1-3 Jawa-Bali

"Namun, kita patut bersyukur bahwa perubahan ini mengindikasikan hal baik dalam proses penanggulangan Covid-19 di Indonesia.” jelasnya.

Dia mengungkapkan, dalam pengaturan Inmendagri Nomor 22 Tahun 2022, tidak ada daerah yang ditetapkan berada di Level 4.

Di sisi lain, jumlah daerah pada Level 1 mengalami peningkatan dari yang sebelumnya 20 daerah menjadi 29 daerah.

Kenaikan jumlah daerah pada Level 1 itu memberikan konsekuensi, baik dengan menurunya jumlah daerah yang berada di Level 2 dari yang semula 99 daerah menjadi 97 daerah.

"Dan jumlah daerah di level 3 dari yang semula 9 daerah hanya menjadi 2 daerah," tutur Syafrizal.

Selain jumlah daerah, perubahan pengaturan juga terjadi pada jam operasional pusat perbelanjaan dan kegiatan UMKM.

Hal ini khususnya berlaku pada daerah berstatus PPKM Level 2, yakni dengan memberikan kelonggaran jam operasional hingga pukul 22.00 waktu setempat.

"Sedangkan untuk pengaturan jam operasional pada daerah dengan status PPKM Level 1 dan Level 3 tidak mengalami perubahan," ungkap Syafrizal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com