JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selama periode 19 April sampai 9 Mei 2022.
Perpanjangan ini diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (18/4/2022).
Level 3
Selama penerapan kebijakan tersebut, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan di daerah PPKM Level 3, dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 60 persen.
Sementara itu, untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang sudah dimulai sejak tanggal 14 September 2021.
"Hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan," demikian bunyi Inmendagri 22/2022 yang diterima Kompas.com, Selasa (19/4/2022).
Level 2
Kemudian, untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen.
Adapun supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Level 1
Selanjutnya, untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan di daerah PPKM Level 1, tidak dibatasi jam operasionalnya dan dengan kapasitas pengunjung 100 persen.
Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sebelumnya, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal ZA mengatakan, tidak banyak aturan yang berubah dalam perpanjangan PPKM Jawa-Bali kali ini.
“Perpanjangan PPKM Jawa-Bali kali ini hanya mengalami perubahan pada jumlah daerah di setiap Level PPKM, dan waktu operasional pusat perbelanjaan dan kegiatan UMKM," ujar Syafrizal dalam siaran persnya pada Selasa (19/4/2022) dinihari.
"Namun, kita patut bersyukur bahwa perubahan ini mengindikasikan hal baik dalam proses penanggulangan Covid-19 di Indonesia.” jelasnya.
Dia mengungkapkan, dalam pengaturan Inmendagri Nomor 22 Tahun 2022, tidak ada daerah yang ditetapkan berada di Level 4.
Di sisi lain, jumlah daerah pada Level 1 mengalami peningkatan dari yang sebelumnya 20 daerah menjadi 29 daerah.
Kenaikan jumlah daerah pada Level 1 itu memberikan konsekuensi, baik dengan menurunya jumlah daerah yang berada di Level 2 dari yang semula 99 daerah menjadi 97 daerah.
"Dan jumlah daerah di level 3 dari yang semula 9 daerah hanya menjadi 2 daerah," tutur Syafrizal.
Selain jumlah daerah, perubahan pengaturan juga terjadi pada jam operasional pusat perbelanjaan dan kegiatan UMKM.
Hal ini khususnya berlaku pada daerah berstatus PPKM Level 2, yakni dengan memberikan kelonggaran jam operasional hingga pukul 22.00 waktu setempat.
"Sedangkan untuk pengaturan jam operasional pada daerah dengan status PPKM Level 1 dan Level 3 tidak mengalami perubahan," ungkap Syafrizal.
https://nasional.kompas.com/read/2022/04/19/10034801/ppkm-di-jawa-bali-supermarket-pasar-tradisional-dan-toko-kelontong-buka