Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompolnas: Jika Korban Begal di NTB yang Jadi Tersangka Terbukti Membela Diri, Kasus Harus Dihentikan

Kompas.com - 16/04/2022, 12:39 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong polisi melakukan gelar perkara khusus dalam kasus korban begal di Nusa Tenggara Barat (NTB), Amaq Sinta (34), yang dijadikan tersangka.

Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim mengatakan, gelar perkara khusus itu harus melibatkan Kejaksaan, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta ahli hukum pidana.

Yusuf mengatakan, kasus tersebut patut dihentikan apabila terbukti Amaq Sinta melakukan penyerangan terhadap pelaku begal demi membela diri. Diketahui pelaku pembegalan tewas akibat serangan tersebut.

“Apabila berdasarkan alat bukti korban begal tersebut melakukan perlawanan terhadap pembegal (demi membela diri) hingga menewaskan pembegal, maka patut disetujui dan didukung untuk dihentikan penyidikannya,” kata Yusuf saat dihubungi, Sabtu (16/4/2022).

Yusuf juga mendorong adanya upaya "restorative justice" antara Amaq Sinta dan keluarga pelaku begal yang tewas.

Baca juga: Korban Begal di NTB Jadi Tersangka, Anggota Komisi III DPR: Harus Dievaluasi

“Dari gelar perkara tersebut, perlu dipertimbangkan upaya restorative justice antara keluarga pembegal yang tewas dan korban begal,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto menilai, Amaq Sinta harus mendapatkan perlindungan jika situasinya dia melakukan perlawanan untuk membela diri.

"Saya kira bila benar yang bersangkutan melakukan perlawanan atau pembelaan paksa, dalam artian bila tidak dilakukan bisa menjadi korban para pelaku, ya harus dilindungi," ujar Agus kepada Kompas.com, Jumat (15/4/2022).

Agus juga menyarankan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) NTB untuk melakukan gelar perkara dengan mengundang pihak kejaksaan, tokoh masyarakat dan tokoh agama.

Menurut Agus, para tokoh tersebut bisa dimintai pendapatnya untuk menentukan apakah peristiwa begal tersebut layak atau tidak untuk ditindaklanjuti.

Baca juga: Kabareskrim Sarankan Kapolda NTB Gandeng Sejumlah Tokoh untuk Tindak Lanjuti Kasus Korban Begal Jadi Tersangka

Dalam kasus ini, polisi menetapkan Amaq Sinta sebagai tersangka karena menyebabkan dua begal yang hendak merampas motornya tewas. Sementara itu, polisi juga telah mengamanka dua pelaku begal lainnya.

Polda NTB mengambil alih kasus tersebut dari Pores Lombok Tengah pada Kamis (14/4/2022) setelah mendapat perhatian publik.

"Penanganan yang dilakukan di Polres Lombok Tengah pada hari ini sudah ditangani oleh Polda NTB, dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, " kata Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto, dalam siaran persnya di Polda NTB, Kamis sore.

Djoko menjelaskan, pengambilalihan perkara tersebut dilakukan agar penyidikan kasus bisa terang benderang.

"Beri kesempatan kami untuk membuat terang perkara pidananya dan menentukan tersangka dalam peristiwa tersebut dan akan kami sampaikan pada masyarakat," kata Djoko.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Mantan Kader Demokrat Deklarasi Dukung Anies-Muhaimin

Mantan Kader Demokrat Deklarasi Dukung Anies-Muhaimin

Nasional
Kampanye di Bengkulu, Anies Siapkan Program Pasar Amin agar Pedagang Mudah Dapat Kredit

Kampanye di Bengkulu, Anies Siapkan Program Pasar Amin agar Pedagang Mudah Dapat Kredit

Nasional
Kesultanan Kutai Kartanegara Minta Ganjar Anggarkan Dana Kerajaan jika Jadi Presiden

Kesultanan Kutai Kartanegara Minta Ganjar Anggarkan Dana Kerajaan jika Jadi Presiden

Nasional
Sejumlah Advokat Somasi Jokowi Karena Dampak Putusan MK yang Beri Jalan Gibran Cawapres

Sejumlah Advokat Somasi Jokowi Karena Dampak Putusan MK yang Beri Jalan Gibran Cawapres

Nasional
Jokowi Sebut Mobil Praktik SMKN 5 Kupang Sudah Lama, Bakal Kirim yang Baru

Jokowi Sebut Mobil Praktik SMKN 5 Kupang Sudah Lama, Bakal Kirim yang Baru

Nasional
Kemenkes: Mycoplasma Pneumoniae Bukan Penyakit Baru, Sudah Ada sejak Sebelum Covid

Kemenkes: Mycoplasma Pneumoniae Bukan Penyakit Baru, Sudah Ada sejak Sebelum Covid

Nasional
Pesan Menkumham kepada Lulusan Poletkip dan Poltekim: Tinggalkan Kultur Feodal dalam Pelayanan Publik

Pesan Menkumham kepada Lulusan Poletkip dan Poltekim: Tinggalkan Kultur Feodal dalam Pelayanan Publik

Nasional
Pimpinan Komisi II DPR: Hak Warga Jakarta Dikebiri jika Gubernur Ditunjuk Presiden

Pimpinan Komisi II DPR: Hak Warga Jakarta Dikebiri jika Gubernur Ditunjuk Presiden

Nasional
Istana Belum Berencana Tempuh Langkah Hukum Terkait Pernyataan Agus Rahardjo

Istana Belum Berencana Tempuh Langkah Hukum Terkait Pernyataan Agus Rahardjo

Nasional
Soal Penunjukan Gubernur oleh Presiden di Draf RUU DKJ, Istana: Itu RUU Inisiatif DPR

Soal Penunjukan Gubernur oleh Presiden di Draf RUU DKJ, Istana: Itu RUU Inisiatif DPR

Nasional
Menyesal Tak Jadi Cawapres Sejak Muda, Cak Imin: Maklum Bukan Anak Presiden

Menyesal Tak Jadi Cawapres Sejak Muda, Cak Imin: Maklum Bukan Anak Presiden

Nasional
Draf RUU DKJ Atur Gubernur Ditunjuk Presiden, Pengamat: 'Pilot Project' Hapus Desentralisasi

Draf RUU DKJ Atur Gubernur Ditunjuk Presiden, Pengamat: "Pilot Project" Hapus Desentralisasi

Nasional
Pernah Dapat Makan Siang Gratis untuk Siswa di AS, Jubir TKN: Ini Solusi Konkret Bantu Keluarga Pra-Sejahtera

Pernah Dapat Makan Siang Gratis untuk Siswa di AS, Jubir TKN: Ini Solusi Konkret Bantu Keluarga Pra-Sejahtera

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Usul Saling Sanggah dalam Debat Capres Dihilangkan

TKN Prabowo-Gibran Usul Saling Sanggah dalam Debat Capres Dihilangkan

Nasional
6 Anak Terkonfirmasi Mycoplasma Pneumoniae, Paling Kecil Usia 3 Tahun

6 Anak Terkonfirmasi Mycoplasma Pneumoniae, Paling Kecil Usia 3 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com