JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong polisi melakukan gelar perkara khusus dalam kasus korban begal di Nusa Tenggara Barat (NTB), Amaq Sinta (34), yang dijadikan tersangka.
Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim mengatakan, gelar perkara khusus itu harus melibatkan Kejaksaan, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta ahli hukum pidana.
Yusuf mengatakan, kasus tersebut patut dihentikan apabila terbukti Amaq Sinta melakukan penyerangan terhadap pelaku begal demi membela diri. Diketahui pelaku pembegalan tewas akibat serangan tersebut.
“Apabila berdasarkan alat bukti korban begal tersebut melakukan perlawanan terhadap pembegal (demi membela diri) hingga menewaskan pembegal, maka patut disetujui dan didukung untuk dihentikan penyidikannya,” kata Yusuf saat dihubungi, Sabtu (16/4/2022).
Yusuf juga mendorong adanya upaya "restorative justice" antara Amaq Sinta dan keluarga pelaku begal yang tewas.
Baca juga: Korban Begal di NTB Jadi Tersangka, Anggota Komisi III DPR: Harus Dievaluasi
“Dari gelar perkara tersebut, perlu dipertimbangkan upaya restorative justice antara keluarga pembegal yang tewas dan korban begal,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto menilai, Amaq Sinta harus mendapatkan perlindungan jika situasinya dia melakukan perlawanan untuk membela diri.
"Saya kira bila benar yang bersangkutan melakukan perlawanan atau pembelaan paksa, dalam artian bila tidak dilakukan bisa menjadi korban para pelaku, ya harus dilindungi," ujar Agus kepada Kompas.com, Jumat (15/4/2022).
Agus juga menyarankan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) NTB untuk melakukan gelar perkara dengan mengundang pihak kejaksaan, tokoh masyarakat dan tokoh agama.
Menurut Agus, para tokoh tersebut bisa dimintai pendapatnya untuk menentukan apakah peristiwa begal tersebut layak atau tidak untuk ditindaklanjuti.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan Amaq Sinta sebagai tersangka karena menyebabkan dua begal yang hendak merampas motornya tewas. Sementara itu, polisi juga telah mengamanka dua pelaku begal lainnya.
Polda NTB mengambil alih kasus tersebut dari Pores Lombok Tengah pada Kamis (14/4/2022) setelah mendapat perhatian publik.
"Penanganan yang dilakukan di Polres Lombok Tengah pada hari ini sudah ditangani oleh Polda NTB, dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, " kata Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto, dalam siaran persnya di Polda NTB, Kamis sore.
Djoko menjelaskan, pengambilalihan perkara tersebut dilakukan agar penyidikan kasus bisa terang benderang.
"Beri kesempatan kami untuk membuat terang perkara pidananya dan menentukan tersangka dalam peristiwa tersebut dan akan kami sampaikan pada masyarakat," kata Djoko.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.