Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Diatur di UU TPKS, Rumusan Perkosaan Diminta Diperkuat pada Revisi KUHP

Kompas.com - 14/04/2022, 20:13 WIB
Mutia Fauzia,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rumusan perkosaan sebagai tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dinilai harus diperkuat dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Peneliti Indonesian Judicial Research Society (IJRS) Marsha Maharani mengungkapkan, hal tersebut merupakan salah satu pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan menyusul tak diaturnya perkosaan di dalam UU TPKS.

"PR salah satunya jaminan penguatan rumusan perkosaan di dalam RKUHP ini. Jadi kalau misalnya di dalam UU TPKS ini kan tidak memuat perkosaan sebagai tindak pidana baru, tetapi perkosaan dimuat di Pasal 4 Ayat (2) sebagai tindak pidana kekerasan seksual dalam tata perundang-undangan lain," ujar Marsha dalam diskusi yang dilakukan melalui Twitter Space, Kamis (14/4/2022).

Baca juga: UU TPKS Atur Hak Korban dan Keluarga Korban Kekerasan Seksual, Apa Saja?

Ia pun menjelaskan, meski ketentuan pidana perkosaan termuat dalam RKUHP, namun penanganan korban perkosaan tetap merujuk pada UU TPKS.

Namun demikian, penguatan rumusan perkosaan diperlukan lantaran masih banyak masalah di dalam RKUHP.

Beberapa hal yang menurut Marsha menjadi krusial untuk dimasukkan di dalam rumusan perkosaan di dalam RKUHP yakni pengaturan mengenai unsur pemaksaan yang menjangkau relasi kuasa dan kekerasan psikis.

Lalu, pengaturan mengenai perkosaan tidak hanya terjadi di luar perkawinan namun juga bisa terjadi di dalam perkawinan.

Serta pengaturan mengenai penetrasi yang tidak hanya penetrasi penis ke vagina namun juga anggota tubuh yang bukan merupakan alat kelamin.

"Perlu penguatan rumusan perkosaan di dalam RKUHP ini juga menjadi PR tersendiri mengingat rumusan perkosaan di dalam KUHP kan bermasalah dan sudah semestinya dibenahi rumusan perkosaan di dalam RKUHP," ujar Marsha.

Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga menjelaskan, meski ketentuan pidana mengenai perkosaan tak diatur di dalam RUU TPKS, namun terdapat hukum acara yang bisa menjadi rujukan untuk menangani kasus kekerasan seksual yang tidak disebut secara eksplisit pada RUU tersebut.

"Kita tidak akan mengabaikan korban-korban kekerasan seksual tersebut. Sesungguhnya RUU TPKS sudah menjamin adanya kepastian layanan dan hukum acara terhadap korban kasus perkosaan sebagaimana korban kekerasan lainnya, meski secara hukum pidana tidak diatur di dalam RUU TPKS ini," ujar Bintang saat memberikan paparan dalam media briefing yang dilakukan secara virtual, Jumat (8/4/20202).

Baca juga: Tutup Masa Sidang DPR, Puan Singgung Pengesahan RUU TPKS

Adapun Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP) bakal disahkan paling lambat pada Juni 2022.

Eddy, sapaan akrab Edward, mengaku sudah berkoordinasi dengan Komisi III DPR dan mendapat kepastian bahwa RKUHP akan disahkan pada Juni 2022.

"Kami sudah kemarin bertemu intensif dengan Komisi III sebagai mitra dari Kementerian Hukum dan HAM, paling lambat Juni sudah harus disahkan," kata Eddy dalam rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), Senin (4/4/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

Nasional
Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Nasional
Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Nasional
Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Nasional
Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com