Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPATK Sebut Penegak Hukum Belum Seragam Terapkan UU TPPU

Kompas.com - 14/04/2022, 20:39 WIB
Krisiandi,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Ivan Yustiavandana menyebutkan, penegak hukum di Indonesia belum seragam dalam menerapkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Untuk itu, PPATK melakukan sejumlah upaya guna menyamakan persepsi para penegak hukum terkait upaya penindakan kejahatan pencucian uang menggunakan UU TPPU.

"Jadi penegak hukum satu seperti ini, yang lain berbeda," kata Ivan dalam pertemuan dengan sejumlah media di Kantor PPATK, Jakarta Pusat, Kamis (14/4/2022).

Ivan mengakui cara pandang para penyidik terhadap penerapan UU TPPU di setiap lembaga penegak hukum kerap berbeda.

"Tidak semua penyidik itu menggunakan luxury kemewahan Undang-Undang 68/2010 (UU TPPU) ini. Belum semua menggunakan, itu menjadi concern kami," ujarnya.

Baca juga: Pakar TPPU Sebut Polri Bisa Gunakan Kerja Sama Police to Police untuk Tangkap Bos Binomo

Padahal, kata dia, tindak pidana asal kasus pencucian di Indonesia adalah korupsi dan narkotika.

Artinya, lanjut dia, kemungkinan kasus korupsi terkait dengan TPPU sangat tinggi.

Mantan Deputi bidang Pemberantasan PPATK ini mengatakan, lembaganya saat ini terus melakukan asistensi, menggelar pendidikan dan pelatihan dan berbagai upaya lain untuk menyeragamkan penerapan UU TPPU. 

Menurutnya, upaya-upaya itu dilakukan secara intensif. 

"Kami juga terus melakukan kerja sama dengan kepolisian," lanjutnya.

Dalam kesempatan itu, Ivan mengungkapkan, korupsi dan narkotika menjadi kejahatan asal tertinggi dalam tindak pidana pencucian uang. Data tersebut tak berubah sejak 2015.  

Kualitas hasil analisis

Lebih lanjut Ivan mengatakan, PPATK terus meningkatkan kualitas hasil analisis dan hasil pemeriksaan terkait dengan tindak pidana pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.

Upaya itu bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara melalui optimalisasi pemulihan aset (asset recovery) dan penyelamatan keuangan negara.

Ivan menuturkan, ke depan PPATK akan memperkuat kualitas hasil analisis dan hasil pemeriksaan atas aliran dana transaksi keuangan untuk meningkatkan kontribusi terhadap pemasukan keuangan negara, baik dalam bentuk denda maupun uang pengganti kerugian negara.

Baca juga: Peredaran Narkotika untuk Turis Asing di Bali, Polisi Dalami Dugaan TPPU

Dia mencontohkan selama periode 2018–2020, PPATK turut membantu penerimaan negara melalui pemanfaatan hasil pemeriksaan yaitu denda sejumlah Rp 10,85 miliar, uang pengganti kerugian negara senilai Rp 17,38 triliun, dan sejumlah aset yang telah disita.

“Ke depan PPATK akan semakin memperkuat kualitas hasil analisis dan hasil pemeriksaan, sehingga berkontribusi lebih besar dalam optimalisasi keuangan negara, baik melalui denda maupun uang pengganti kerugian negara,” ujar Ivan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com