JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito meminta masyarakat untuk segera melaporkan ke BPOM apabila masih menemukan produk cokelat merek Kinder beredar di pasaran.
"Masyarakat kalau di peredaran masih ada (Kinder Joy) laporkan kepada kami, nomornya ada Halo BPOM 1500533, banyak listnya kalau masih menemukan di peredaran dan kami akan turun nanti untuk melakukan penindakan kalau itu dilakukan," kata Penny melalui kanal YouTube Badan POM RI, Kamis (14/4/2022).
Penny mengatakan, penarikan produk cokelat Kinder Joy dilakukan oleh para pelaku usaha yang memiliki izin edar serta diawasi dan didampingi BPOM di seluruh Indonesia.
Baca juga: BPOM: Belum Ada Laporan Kasus Salmonella Terkait Kinder Joy di Indonesia
"Kami meminta dan mengharuskan pelaku usaha yang mempunyai izin edar untuk menghubungi distributornya untuk melakukan penarikan secara sendiri, secara volunteer, dan mereka sendiri diawasi oleh kami karena BPOM ada di seluruh Indonesia ada di kabupaten/kota," ujarnya.
Penny menjelaskan, penarikan sementara cokelat Kinder Joy dilakukan dengan pertimbangan kehati-hatian sampai dipastikan aman dari bakteri Salmonella.
Oleh karenanya, ia meminta masyarakat untuk tidak membeli dan mengonsumsi berbagai produk cokelat merek Kinder.
"Nanti kalau nyatanya memang berdasarkan sampling itu tidak ada indikasi kontaminasi, tidak ada sama sekali bakteri Salmonella, di dalam sampling yang diuji, itu akan kita rilis lagi dan itu akan kita informasikan," ujarnya.
Baca juga: Mulai Besok, Penjualan Cokelat Kinder Joy di Blitar Dihentikan Sementara
Lebih lanjut, Penny mengatakan, pengujian dan random sampling terhadap produk cokelat Kinder Joy dilakukan sejak pekan lalu.
Hasil dari pengujian tersebut, kata dia, akan diumumkan pada pekan ketiga bulan April.
"Hasilnya secepat mungkin kami laporkan minggu ke-3 bulan April. Untuk itu, tentu kami akan informasikan, ucap dia.
Sebelumnya, BPOM menyebutkan bahwa penarikan cokelat merek Kinder dilakukan sampai dipastikan produk tersebut tidak mengandung cemaran bakteri Salmonella.
"BPOM juga mengawal dan memastikan penghentian peredaran tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku," demikian bunyi keterangan tertulis BPOM yang diterima Kompas.com, Senin (11/4/2022).
Baca juga: Pabrik Telur Cokelat Kinder di Belgia Ditutup Buntut Kasus Salmonella
BPOM mengatakan, penghentian sementara peredaran produk dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, meski cokelat merek Kinder yang ditarik di negara-negara Eropa berbeda dengan coklat merek Kinder yang terdaftar di BPOM RI.
Produk merek Kinder yang terdaftar di BPOM berasal dari India dengan nama varian produk antara lain yaitu, Kinder Joy, Kinder Joy for Boys, dan Kinder Joy for Girls. Produk tersebut diproduksi oleh Ferrero India PVT, LTD.
"BPOM akan melakukan random sampling dan pengujian di seluruh wilayah Indonesia terhadap produk merek Kinder yang terdaftar," lanjut keterangan tertulis BPOM.
BPOM juga meminta masyarakat untuk melaporkan bila menemukan produk coklat merek Kinder yang tidak terdaftar melalui Contact Center HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
Baca juga: BPOM: Hasil Pengujian Random Sampling Kinder Joy Dilaporkan April
Adapun sebagai perlindungan terhadap masyarakat, BPOM berkomitmen untuk melakukan pengawasan sebelum produk beredar (pre-market) dan setelah produk beredar (post-market) untuk mengawal keamanan, mutu, dan gizi pangan.
"BPOM mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen cerdas dan tidak mudah terpengaruh dengan isu yang beredar dengan selalu melakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan," bunyi keterangan tertulis tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.