Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Jam Kerja Menurut Undang-undang

Kompas.com - 14/04/2022, 02:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Editor

KOMPAS.com - Indonesia mengatur tentang ketenagakerjaan warga negaranya melalui Undang-undang atau UU.

Salah satunya adalah aturan jam kerja. Aturan jam kerja sangat berkaitan erat dengan hak dan kewajiban karyawan. Setiap industri memiliki aturan jam kerja yang berbeda-beda, tetapi aturan tersebut tetap harus mengacu dan tidak melanggar ketentuan dalam UU.

Aturan jam kerja pernah diatur melalui UU Nomor 1 Tahun 1951. Kini aturan jam kerja diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang kemudian mendapatkan penyesuaian melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Aturan Jam Kerja

Menurut UU No.1 Tahun 1951, pekerja tidak boleh menjalankan pekerjaan dalam satu hari lebih dari tujuh jam dan tidak boleh lebih dari 40 jam dalam seminggu.

Jika pekerjaan dijalankan di malam hari atau berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan tubuh, waktu kerja tidak boleh lebih dari 6 jam dalam sehari dan 5 jam dalam seminggu.

Baca juga: Selama Ramadhan 2022, Ini Aturan Jam Kerja bagi ASN di Kota Depok

Saat ini, berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003, perusahaan boleh memilih dua skema jam kerja seperti yang tercantum dalam pasal 77. Pilihan skema jam kerja tersebut adalah:

  • Skema kerja enam hari dalam seminggu:
    • Bekerja tujuh jam sehari atau 40 jam seminggu.
  • Skema kerja lima hari dalam seminggu:
    • Bekerja delapan jam sehari atau 40 jam seminggu.

Peraturan Waktu Istirahat

Pasal 10 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1951 menyebutkan bahwa setelah pekerja setelah bekerja empat jam terus menerus, mendapat kesempatan istirahat selama setengah jam atau 30 menit. Jam istirahat tidak termasuk jam bekerja.

Dalam satu minggu harus disediakan paling sedikit satu hari istirahat dan tidak boleh bekerja pada hari raya, kecuali pekerjaan yang sifatnya harus terus dijalankan pada hari-hari raya.

Sementara saat ini, pasal 79 UU Nomor 13 Tahun 2003 yang diperbarui dengan UU Cipta Kerja, waktu istirahat terbagi menjadi dua, yaitu:

Istirahat antara Jam Kerja

Sama seperti peraturan dalam UU Nomor 1 Tahun 1951, setelah bekerja selama empat jam berturut-turut, maka pekerja wajib istirahat.

Durasi istirahat minimal setengah jam. Waktu istirahat ini tidak termasuk dalam jam kerja.

Istirahat Mingguan

Untuk skema kerja enam hari dalam seminggu, pekerja berhak libur satu hari.

Sementara, untuk skema kerja lima hari dalam seminggu, artinya pekerja berhak mendapatkan libur selama dua hari.

Baca juga: Perusahaan Menerapkan Jam Kerja Lebih dari Aturan, Bagaimana Hukumnya?

Aturan Jam Kerja Lembur

Ketentuan lembur juga diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 pasal 78 yang kemudian disesuaikan dalam UU Cipta Kerja. Berikut aturannya:

  • Waktu kerja lembur paling lama empat jam dalam sehari dan 18 jam dalam seminggu.
  • Jika harus bekerja lembur, pekerja harus menyetujuinya.

Lebih jauh lagi, jam kerja lembur juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Berikut ketentuannya:

  • Lembur harus disetujui secara tertulis atau melalui media digital, dengan ketentuan:
    • Persetujuan tersebut berbentuk daftar pekerja yang lembur.
    • Daftar tersebut ditandatangani oleh pekerja dan perwakilan perusahaan yang bersangkutan.
  • Pekerja harus mendapat kesempatan istirahat secukupnya.
  • Kalau lembur dilakukan selama empat jam, perusahaan harus memberi makanan dan minuman kepada pekerja paling sedikit 1.400 kilokalori.

 

Referensi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Nasional
Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Nasional
Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Nasional
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

Nasional
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Nasional
WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

Nasional
Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Nasional
Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Nasional
Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Nasional
Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Nasional
Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Nasional
Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Nasional
KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

Nasional
Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com