KOMPAS.com - Indonesia mengatur tentang ketenagakerjaan warga negaranya melalui Undang-undang atau UU.
Salah satunya adalah aturan jam kerja. Aturan jam kerja sangat berkaitan erat dengan hak dan kewajiban karyawan. Setiap industri memiliki aturan jam kerja yang berbeda-beda, tetapi aturan tersebut tetap harus mengacu dan tidak melanggar ketentuan dalam UU.
Aturan jam kerja pernah diatur melalui UU Nomor 1 Tahun 1951. Kini aturan jam kerja diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang kemudian mendapatkan penyesuaian melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Menurut UU No.1 Tahun 1951, pekerja tidak boleh menjalankan pekerjaan dalam satu hari lebih dari tujuh jam dan tidak boleh lebih dari 40 jam dalam seminggu.
Jika pekerjaan dijalankan di malam hari atau berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan tubuh, waktu kerja tidak boleh lebih dari 6 jam dalam sehari dan 5 jam dalam seminggu.
Baca juga: Selama Ramadhan 2022, Ini Aturan Jam Kerja bagi ASN di Kota Depok
Saat ini, berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003, perusahaan boleh memilih dua skema jam kerja seperti yang tercantum dalam pasal 77. Pilihan skema jam kerja tersebut adalah:
Pasal 10 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1951 menyebutkan bahwa setelah pekerja setelah bekerja empat jam terus menerus, mendapat kesempatan istirahat selama setengah jam atau 30 menit. Jam istirahat tidak termasuk jam bekerja.
Dalam satu minggu harus disediakan paling sedikit satu hari istirahat dan tidak boleh bekerja pada hari raya, kecuali pekerjaan yang sifatnya harus terus dijalankan pada hari-hari raya.
Sementara saat ini, pasal 79 UU Nomor 13 Tahun 2003 yang diperbarui dengan UU Cipta Kerja, waktu istirahat terbagi menjadi dua, yaitu:
Sama seperti peraturan dalam UU Nomor 1 Tahun 1951, setelah bekerja selama empat jam berturut-turut, maka pekerja wajib istirahat.
Durasi istirahat minimal setengah jam. Waktu istirahat ini tidak termasuk dalam jam kerja.
Untuk skema kerja enam hari dalam seminggu, pekerja berhak libur satu hari.
Sementara, untuk skema kerja lima hari dalam seminggu, artinya pekerja berhak mendapatkan libur selama dua hari.
Baca juga: Perusahaan Menerapkan Jam Kerja Lebih dari Aturan, Bagaimana Hukumnya?
Ketentuan lembur juga diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 pasal 78 yang kemudian disesuaikan dalam UU Cipta Kerja. Berikut aturannya:
Lebih jauh lagi, jam kerja lembur juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Berikut ketentuannya:
Referensi