Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu RUU TPKS?

Kompas.com - 13/04/2022, 16:20 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Editor

KOMPAS.com - Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU TPKS disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR pada 12 April 2022.

RUU TPKS disahkan menjadi Undang-undang atau UU TPKS pada rapat paripurna DPR ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2021-2022. RUU TPKS mengandung 93 pasal.

Apa itu RUU TPKS? RUU TPKS adalah sebuah rancangan Undang-undang tindak pidana kekerasan seksual yang meliputi pencegahan, pemenuhan hak korban, pemulihan korban hingga penanganan selama proses hukum.

RUU TPKS mengandung kualifikasi tindak pidana kekerasan seksual dan pengaturan hukum acara yang komprehensif.

Latar Belakang Hadirnya RUU TPKS

Munculnya usulan RUU TPKS dilatarbelakangi oleh terbatasnya pengaturan tentang kekerasan seksual dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP yang menyebabkan banyak kasus kekerasan seksual tidak dapat diproses secara hukum.

Baca juga: RUU TPKS Sah Menjadi Undang-Undang, Tak Ada Tempat untuk Kekerasan Seksual

Keterbatasan ini menyebabkan pelaku tidak dapat dijerat dan kekerasan seksual terjadi secara berulang dan terus menerus.

Data yang dihimpun oleh Komnas Perempuan menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan meningkat sebanyak 792 persen dalam kurun waktu 12 tahun sejak 2008 hingga 2019.

Perjalanan RUU TPKS

Rancangan awal RUU TPKS adalah Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual atau RUU PKS.

RUU PKS diusulkan pada 26 Januari 2016 oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan. Komnas Perempuan menyerahkan naskah akademik ke DPR pada 13 Mei 2016.

RUU PKS masuk ke dalam program legislasi nasional atau prolegnas prioritas 2016 pada 6 Juni 2016. Kemudian RUU PKS ditarik dari prolegnas prioritas 2020 pada 2 Juli 2020.

Meski dikeluarkan dari prolegnas 2020, RUU PKS masuk prolegnas 2021 yang dibahas oleh badan legislasi atau baleg DPR. Akan tetapi, RUU PKS tak kunjung disahkan meski masuk ke dalam prolegnas 2021.

Sebagai gantinya, RUU PKS diganti dengan RUU TPKS yang mulai dibahas oleh pemerintah dan DPR pada awal tahun 2022. Pengesahan RUU TPKS pada 12 April 2022 disetujui oleh delapan fraksi dan tidak disetujui oleh satu fraksi.

Baca juga: Rapat Paripurna Pengesahan RUU TPKS Dihadiri 311 Orang Anggota Dewan

Isi RUU TPKS

RUU PKS menyebutkan ada sembilan tindak pidana kekerasan seksual yang diatur. Pada pasal 4 ayat 1 RUU TPKS disebutkan tindakan pidana kekerasan seksual meliputi:

  • Pelecehan seksual nonfisik.
  • Pelecehan seksual fisik.
  • Pemaksaan kontrasepsi.
  • Pemaksaan sterilisasi.
  • Pemaksaan perkawinan.
  • Penyiksaan seksual.
  • Eksploitasi seksual.
  • Perbudakan seksual.
  • Kekerasan seksual berbasis elektronik.

Selain itu, disebutkan pula tindak pidana kekerasan seksual lainnya yang diatur dalam pasal 4 ayat 2, yaitu:

  • Perkosaan.
  • Perbuatan cabul.
  • Persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, dan eksploitasi seksual terhadap anak.
  • Perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban.
  • Pornografi yang melibatkan anak atau pornogradi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual.
  • Pemaksaan pelacuran.
  • Tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual.
  • Kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga.
  • Tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan tindak pidana kekerasan seksual.
  • Tindak pidana lain yang dinyatakan sebagai kekerasan seksual dalam peraturan perundang-undangan.

RUU TPKS juga mengatur hukuman yang berbeda-beda terhadap masing-masing jenis kekerasan seksual. Hukuman denda mencapai ratusan juta rupiah dan pidana penjara hingga lebih dari 10 tahun.

 

Referensi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com