JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Krimnal (Bareskrim) Polri menangkap dua pelaku penyalahgunaan elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto menjelaskan kasus penyalahgunaan itu terjadi di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat.
“Ini yang terjadi di provinsi Jawa Barat dan Jakarta,” kata Pipit dalam konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (13/4/2022).
Baca juga: Merapi Siaga, Pertamina Pastikan Penyaluran BBM dan LPG Aman
Pipit menjelaskan, para pelaku memindahkan atau mengoplos isi gas bersubsidi yang ada dalam tabung ukuran 3 kilogram ke tabung gas ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.
Kemudian, para pelaku menjual tabung berisi gas 12 kilogram dan 50 kilogram tersebut ke pasaran dengan harga di bawah standar yang ditetapkan pemerintah.
“Para pelaku melakukan pemindahan melalui penyuntikan, jadi isi tabung gas elpiji subsidi yang 3 kilogram warna hijau tersebut ini dipindahkan dengan cara disuntikkan ke tabung elpiji yang nonsubsidi dengan ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram dengan menggunakan selang regulator,” jelasnya.
Dalam kasus itu, polisi telah mengamankan dua lokasi yang diduga menjadi tempat kejadian perkara.
Pertama di wilayah Kecamatan Setu Bekasi, Kabupaten Jawa Barat. Kedua di wilayah Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 2.214 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram.
Selanjutnya, ada 54 tabung gas ukuran 50 kilogram, 168 selang regulator, 6 timbangan elektronik, dua mobil yang digunakan untuk pengangkutan, hingga beberapa buku catatan.
“Ada juga yang sudah dipindahkan dari 3 kilogram menjadi tabung 12 kilogram dengan total 702 tabung gas elpiji nonsubsidi ukuran 12 kilogram,” imbuhnya.
Polisi juga masih terus melakukan pendalaman soal keuntungan yang berhasil diraup para pelaku dan pihak terkait lainnya. Kedua tersangka terancam hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 2 miliar.
Baca juga: Belum Semua Agen Gas LPG Nonsubsidi Naikkan Harga Jual
Terhadap kedua pelaku disangka Pasal 40 angka 9 Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 8 ayat 1 huruf b dan c Tentang Perlindungan Konsumen.
Dalam kesempatan yang sama, Pipit mengharapkan kejadian serupa tidak terulang dan gas bersubsidi dari pemerintah bisa disalurkan secara tepat sasaran.
“Ini adalah yang disubsidi pemerintah sehingga kami mengharapkan kedepannya dengan adanya langkah yang masif ini bahwa subsidi ke depan bisa tepat sasaran,” ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.