Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Tangkap 2 Tersangka Pengoplos Elpiji Bersubsidi di DKI dan Jabar, Sita 2.214 Tabung 3 Kg

Kompas.com - 13/04/2022, 19:09 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Krimnal (Bareskrim) Polri menangkap dua pelaku penyalahgunaan elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto menjelaskan kasus penyalahgunaan itu terjadi di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat.

“Ini yang terjadi di provinsi Jawa Barat dan Jakarta,” kata Pipit dalam konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (13/4/2022).

Baca juga: Merapi Siaga, Pertamina Pastikan Penyaluran BBM dan LPG Aman

Pipit menjelaskan, para pelaku memindahkan atau mengoplos isi gas bersubsidi yang ada dalam tabung ukuran 3 kilogram ke tabung gas ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.

Kemudian, para pelaku menjual tabung berisi gas 12 kilogram dan 50 kilogram tersebut ke pasaran dengan harga di bawah standar yang ditetapkan pemerintah.

“Para pelaku melakukan pemindahan melalui penyuntikan, jadi isi tabung gas elpiji subsidi yang 3 kilogram warna hijau tersebut ini dipindahkan dengan cara disuntikkan ke tabung elpiji yang nonsubsidi dengan ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram dengan menggunakan selang regulator,” jelasnya.

Dalam kasus itu, polisi telah mengamankan dua lokasi yang diduga menjadi tempat kejadian perkara.

Pertama di wilayah Kecamatan Setu Bekasi, Kabupaten Jawa Barat. Kedua di wilayah Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 2.214 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram.

Selanjutnya, ada 54 tabung gas ukuran 50 kilogram, 168 selang regulator, 6 timbangan elektronik, dua mobil yang digunakan untuk pengangkutan, hingga beberapa buku catatan.

“Ada juga yang sudah dipindahkan dari 3 kilogram menjadi tabung 12 kilogram dengan total 702 tabung gas elpiji nonsubsidi ukuran 12 kilogram,” imbuhnya.

Polisi juga masih terus melakukan pendalaman soal keuntungan yang berhasil diraup para pelaku dan pihak terkait lainnya. Kedua tersangka terancam hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 2 miliar.

Baca juga: Belum Semua Agen Gas LPG Nonsubsidi Naikkan Harga Jual

Terhadap kedua pelaku disangka Pasal 40 angka 9 Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 8 ayat 1 huruf b dan c Tentang Perlindungan Konsumen.

Dalam kesempatan yang sama, Pipit mengharapkan kejadian serupa tidak terulang dan gas bersubsidi dari pemerintah bisa disalurkan secara tepat sasaran.

“Ini adalah yang disubsidi pemerintah sehingga kami mengharapkan kedepannya dengan adanya langkah yang masif ini bahwa subsidi ke depan bisa tepat sasaran,” ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com