Salin Artikel

Polri Tangkap 2 Tersangka Pengoplos Elpiji Bersubsidi di DKI dan Jabar, Sita 2.214 Tabung 3 Kg

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto menjelaskan kasus penyalahgunaan itu terjadi di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat.

“Ini yang terjadi di provinsi Jawa Barat dan Jakarta,” kata Pipit dalam konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (13/4/2022).

Pipit menjelaskan, para pelaku memindahkan atau mengoplos isi gas bersubsidi yang ada dalam tabung ukuran 3 kilogram ke tabung gas ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.

Kemudian, para pelaku menjual tabung berisi gas 12 kilogram dan 50 kilogram tersebut ke pasaran dengan harga di bawah standar yang ditetapkan pemerintah.

“Para pelaku melakukan pemindahan melalui penyuntikan, jadi isi tabung gas elpiji subsidi yang 3 kilogram warna hijau tersebut ini dipindahkan dengan cara disuntikkan ke tabung elpiji yang nonsubsidi dengan ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram dengan menggunakan selang regulator,” jelasnya.

Dalam kasus itu, polisi telah mengamankan dua lokasi yang diduga menjadi tempat kejadian perkara.

Pertama di wilayah Kecamatan Setu Bekasi, Kabupaten Jawa Barat. Kedua di wilayah Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 2.214 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram.

Selanjutnya, ada 54 tabung gas ukuran 50 kilogram, 168 selang regulator, 6 timbangan elektronik, dua mobil yang digunakan untuk pengangkutan, hingga beberapa buku catatan.

“Ada juga yang sudah dipindahkan dari 3 kilogram menjadi tabung 12 kilogram dengan total 702 tabung gas elpiji nonsubsidi ukuran 12 kilogram,” imbuhnya.

Polisi juga masih terus melakukan pendalaman soal keuntungan yang berhasil diraup para pelaku dan pihak terkait lainnya. Kedua tersangka terancam hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 2 miliar.

Terhadap kedua pelaku disangka Pasal 40 angka 9 Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 8 ayat 1 huruf b dan c Tentang Perlindungan Konsumen.

Dalam kesempatan yang sama, Pipit mengharapkan kejadian serupa tidak terulang dan gas bersubsidi dari pemerintah bisa disalurkan secara tepat sasaran.

“Ini adalah yang disubsidi pemerintah sehingga kami mengharapkan kedepannya dengan adanya langkah yang masif ini bahwa subsidi ke depan bisa tepat sasaran,” ucap dia.

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/13/19095361/polri-tangkap-2-tersangka-pengoplos-elpiji-bersubsidi-di-dki-dan-jabar-sita

Terkini Lainnya

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke