KOMPAS.com - Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU TPKS disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR pada 12 April 2022.
RUU TPKS disahkan menjadi Undang-undang atau UU TPKS pada rapat paripurna DPR ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2021-2022. RUU TPKS mengandung 93 pasal.
Apa itu RUU TPKS? RUU TPKS adalah sebuah rancangan Undang-undang tindak pidana kekerasan seksual yang meliputi pencegahan, pemenuhan hak korban, pemulihan korban hingga penanganan selama proses hukum.
RUU TPKS mengandung kualifikasi tindak pidana kekerasan seksual dan pengaturan hukum acara yang komprehensif.
Munculnya usulan RUU TPKS dilatarbelakangi oleh terbatasnya pengaturan tentang kekerasan seksual dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP yang menyebabkan banyak kasus kekerasan seksual tidak dapat diproses secara hukum.
Baca juga: RUU TPKS Sah Menjadi Undang-Undang, Tak Ada Tempat untuk Kekerasan Seksual
Keterbatasan ini menyebabkan pelaku tidak dapat dijerat dan kekerasan seksual terjadi secara berulang dan terus menerus.
Data yang dihimpun oleh Komnas Perempuan menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan meningkat sebanyak 792 persen dalam kurun waktu 12 tahun sejak 2008 hingga 2019.
Rancangan awal RUU TPKS adalah Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual atau RUU PKS.
RUU PKS diusulkan pada 26 Januari 2016 oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan. Komnas Perempuan menyerahkan naskah akademik ke DPR pada 13 Mei 2016.
RUU PKS masuk ke dalam program legislasi nasional atau prolegnas prioritas 2016 pada 6 Juni 2016. Kemudian RUU PKS ditarik dari prolegnas prioritas 2020 pada 2 Juli 2020.
Meski dikeluarkan dari prolegnas 2020, RUU PKS masuk prolegnas 2021 yang dibahas oleh badan legislasi atau baleg DPR. Akan tetapi, RUU PKS tak kunjung disahkan meski masuk ke dalam prolegnas 2021.
Sebagai gantinya, RUU PKS diganti dengan RUU TPKS yang mulai dibahas oleh pemerintah dan DPR pada awal tahun 2022. Pengesahan RUU TPKS pada 12 April 2022 disetujui oleh delapan fraksi dan tidak disetujui oleh satu fraksi.
Baca juga: Rapat Paripurna Pengesahan RUU TPKS Dihadiri 311 Orang Anggota Dewan
RUU PKS menyebutkan ada sembilan tindak pidana kekerasan seksual yang diatur. Pada pasal 4 ayat 1 RUU TPKS disebutkan tindakan pidana kekerasan seksual meliputi:
Selain itu, disebutkan pula tindak pidana kekerasan seksual lainnya yang diatur dalam pasal 4 ayat 2, yaitu:
RUU TPKS juga mengatur hukuman yang berbeda-beda terhadap masing-masing jenis kekerasan seksual. Hukuman denda mencapai ratusan juta rupiah dan pidana penjara hingga lebih dari 10 tahun.
Referensi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.