Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu RUU TPKS?

Kompas.com - 13/04/2022, 16:20 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Editor

KOMPAS.com - Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU TPKS disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR pada 12 April 2022.

RUU TPKS disahkan menjadi Undang-undang atau UU TPKS pada rapat paripurna DPR ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2021-2022. RUU TPKS mengandung 93 pasal.

Apa itu RUU TPKS? RUU TPKS adalah sebuah rancangan Undang-undang tindak pidana kekerasan seksual yang meliputi pencegahan, pemenuhan hak korban, pemulihan korban hingga penanganan selama proses hukum.

RUU TPKS mengandung kualifikasi tindak pidana kekerasan seksual dan pengaturan hukum acara yang komprehensif.

Latar Belakang Hadirnya RUU TPKS

Munculnya usulan RUU TPKS dilatarbelakangi oleh terbatasnya pengaturan tentang kekerasan seksual dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP yang menyebabkan banyak kasus kekerasan seksual tidak dapat diproses secara hukum.

Baca juga: RUU TPKS Sah Menjadi Undang-Undang, Tak Ada Tempat untuk Kekerasan Seksual

Keterbatasan ini menyebabkan pelaku tidak dapat dijerat dan kekerasan seksual terjadi secara berulang dan terus menerus.

Data yang dihimpun oleh Komnas Perempuan menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan meningkat sebanyak 792 persen dalam kurun waktu 12 tahun sejak 2008 hingga 2019.

Perjalanan RUU TPKS

Rancangan awal RUU TPKS adalah Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual atau RUU PKS.

RUU PKS diusulkan pada 26 Januari 2016 oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan. Komnas Perempuan menyerahkan naskah akademik ke DPR pada 13 Mei 2016.

RUU PKS masuk ke dalam program legislasi nasional atau prolegnas prioritas 2016 pada 6 Juni 2016. Kemudian RUU PKS ditarik dari prolegnas prioritas 2020 pada 2 Juli 2020.

Meski dikeluarkan dari prolegnas 2020, RUU PKS masuk prolegnas 2021 yang dibahas oleh badan legislasi atau baleg DPR. Akan tetapi, RUU PKS tak kunjung disahkan meski masuk ke dalam prolegnas 2021.

Sebagai gantinya, RUU PKS diganti dengan RUU TPKS yang mulai dibahas oleh pemerintah dan DPR pada awal tahun 2022. Pengesahan RUU TPKS pada 12 April 2022 disetujui oleh delapan fraksi dan tidak disetujui oleh satu fraksi.

Baca juga: Rapat Paripurna Pengesahan RUU TPKS Dihadiri 311 Orang Anggota Dewan

Isi RUU TPKS

RUU PKS menyebutkan ada sembilan tindak pidana kekerasan seksual yang diatur. Pada pasal 4 ayat 1 RUU TPKS disebutkan tindakan pidana kekerasan seksual meliputi:

  • Pelecehan seksual nonfisik.
  • Pelecehan seksual fisik.
  • Pemaksaan kontrasepsi.
  • Pemaksaan sterilisasi.
  • Pemaksaan perkawinan.
  • Penyiksaan seksual.
  • Eksploitasi seksual.
  • Perbudakan seksual.
  • Kekerasan seksual berbasis elektronik.

Selain itu, disebutkan pula tindak pidana kekerasan seksual lainnya yang diatur dalam pasal 4 ayat 2, yaitu:

  • Perkosaan.
  • Perbuatan cabul.
  • Persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, dan eksploitasi seksual terhadap anak.
  • Perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban.
  • Pornografi yang melibatkan anak atau pornogradi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual.
  • Pemaksaan pelacuran.
  • Tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual.
  • Kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga.
  • Tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan tindak pidana kekerasan seksual.
  • Tindak pidana lain yang dinyatakan sebagai kekerasan seksual dalam peraturan perundang-undangan.

RUU TPKS juga mengatur hukuman yang berbeda-beda terhadap masing-masing jenis kekerasan seksual. Hukuman denda mencapai ratusan juta rupiah dan pidana penjara hingga lebih dari 10 tahun.

 

Referensi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com