Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partai Perindo Siap Kawal Implementasi UU TPKS dan Beri Sejumlah Catatan

Kompas.com - 13/04/2022, 10:13 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Perindo mengapresiasi disahkannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) di DPR pada Selasa (12/4/2022).

Menurut Perindo, meski sudah ada UU TPKS, bukan berarti perjuangan melawan kekerasan seksual telah berakhir. Perindo mengaku siap mengawal implementasi UU TPKS.

"Lahirnya UU TPKS bukan akhir dari perjuangan melawan kekerasan seksual. Masih banyak hal yang harus dilakukan untuk mengawal implementasinya," kata Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hukum dan HAM Tama S. Langkun dalam keterangannya, Rabu (13/4/2022).

Baca juga: Pejabat yang Lakukan Kekerasan Seksual Terancam 12 Tahun Penjara Sesuai UU TPKS

Tama mengatakan, implementasi UU TPKS harus dikawal, khususnya dalam memperkuat posisi korban agar sanggup dan berdaya menghadapi kasusnya.

Selain itu, semua pihak juga harus mengawal termasuk memulihkan kondisi korban kekerasan seksual dari penderitaannya.

Oleh karena itu, Perindo memberikan sejumlah catatan terhadap UU TPKS.

Pertama, Perindo mengakui bahwa ada banyak terobosan dalam UU ini.

"Baik dalam kaitannya pengaturan norma kekerasan seksual, upaya penegakan hukum, sampai jaminan dan pemulihan terhadap hak-hak korban," jelasnya.

Baca juga: 10 Poin Penting UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)

Kedua, Perindo mengimbau kepada penegak hukum untuk responsif menangani dan menindak laporan kekerasan seksual, dengan berorientasi kepada kepentingan serta hak-hak korban.

Tama mengingatkan bahwa dalam kasus kekerasan seksual, posisi korban sangat rentan.

"Jangan sampai korban mengalami reviktimisasi karena proses hukum yang berbelit sehingga korban harus Kembali mengalami penderitaan," ucapnya.

Selain itu, penegak hukum harus mempertimbangkan hak ganti kerugian (restitusi) korban kekerasan seksual, mengingat UU TPKS sudah mengaturnya secara progresif.

Ketiga, Perindo mengajak korban maupun masyarakat secara umum untuk tidak takut melaporkan kepada penegak hukum terkait informasi adanya kekerasan seksual.

Baca juga: RUU TPKS Sah Menjadi Undang-Undang, Tak Ada Tempat untuk Kekerasan Seksual

Menurut Tama, sikap Perindo akan selalu siap memberikan dukungan terhadap upaya-upaya melawan kekerasan seksual.

Sementara itu, Jubir Perindo Bidang Perempuan, Anak dan Sosial Ike Suharjo menambahkan, hadirnya UU TPKS membuat perempuan yang menjadi korban kekerasan lebih memiliki harapan mendapatkan kepastian hukum.

Selama ini, imbuh Ike, banyak korban kekerasan seksual memilih diam atau dibungkam jika mencari keadilan.

"Tidak jarang pula mendapat perlakuan diskriminatif dari lingkungan sendiri," terangnya.

"Dengan hadirnya UU TPKS, perempuan yang menjadi korban pun mendapat sokongan dari lingkungan untuk mendapatkan keadilan," kata dia.

Baca juga: Pemkot Bekasi Bersyukur RUU TPKS Disahkan, Sebut Pelaku Kekerasan Seksual Bisa Diberi Efek Jera


Diketahui, DPR mengesahkan secara resmi RUU TPKS menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR, Selasa (12/4/2022).

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR selaku pemimpin rapat.

"Setuju," jawab peserta rapat diikuti ketukan palu sidang sebagai tanda persetujuan.

Sesaat setelah palu diketuk, suara tepuk tangan langsung membahana di ruang rapat paripurna.

Sebelumnya, dalam pembahasan tingkat pertama, delapan dari sembilan fraksi di DPR setuju agar RUU TPKS disahkan, hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolaknya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com