JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Perindo mengapresiasi disahkannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) di DPR pada Selasa (12/4/2022).
Menurut Perindo, meski sudah ada UU TPKS, bukan berarti perjuangan melawan kekerasan seksual telah berakhir. Perindo mengaku siap mengawal implementasi UU TPKS.
"Lahirnya UU TPKS bukan akhir dari perjuangan melawan kekerasan seksual. Masih banyak hal yang harus dilakukan untuk mengawal implementasinya," kata Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hukum dan HAM Tama S. Langkun dalam keterangannya, Rabu (13/4/2022).
Tama mengatakan, implementasi UU TPKS harus dikawal, khususnya dalam memperkuat posisi korban agar sanggup dan berdaya menghadapi kasusnya.
Selain itu, semua pihak juga harus mengawal termasuk memulihkan kondisi korban kekerasan seksual dari penderitaannya.
Oleh karena itu, Perindo memberikan sejumlah catatan terhadap UU TPKS.
Pertama, Perindo mengakui bahwa ada banyak terobosan dalam UU ini.
"Baik dalam kaitannya pengaturan norma kekerasan seksual, upaya penegakan hukum, sampai jaminan dan pemulihan terhadap hak-hak korban," jelasnya.
Kedua, Perindo mengimbau kepada penegak hukum untuk responsif menangani dan menindak laporan kekerasan seksual, dengan berorientasi kepada kepentingan serta hak-hak korban.
Tama mengingatkan bahwa dalam kasus kekerasan seksual, posisi korban sangat rentan.
"Jangan sampai korban mengalami reviktimisasi karena proses hukum yang berbelit sehingga korban harus Kembali mengalami penderitaan," ucapnya.
Selain itu, penegak hukum harus mempertimbangkan hak ganti kerugian (restitusi) korban kekerasan seksual, mengingat UU TPKS sudah mengaturnya secara progresif.
Ketiga, Perindo mengajak korban maupun masyarakat secara umum untuk tidak takut melaporkan kepada penegak hukum terkait informasi adanya kekerasan seksual.
Menurut Tama, sikap Perindo akan selalu siap memberikan dukungan terhadap upaya-upaya melawan kekerasan seksual.
Sementara itu, Jubir Perindo Bidang Perempuan, Anak dan Sosial Ike Suharjo menambahkan, hadirnya UU TPKS membuat perempuan yang menjadi korban kekerasan lebih memiliki harapan mendapatkan kepastian hukum.
Selama ini, imbuh Ike, banyak korban kekerasan seksual memilih diam atau dibungkam jika mencari keadilan.
"Tidak jarang pula mendapat perlakuan diskriminatif dari lingkungan sendiri," terangnya.
"Dengan hadirnya UU TPKS, perempuan yang menjadi korban pun mendapat sokongan dari lingkungan untuk mendapatkan keadilan," kata dia.
Diketahui, DPR mengesahkan secara resmi RUU TPKS menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR, Selasa (12/4/2022).
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR selaku pemimpin rapat.
"Setuju," jawab peserta rapat diikuti ketukan palu sidang sebagai tanda persetujuan.
Sesaat setelah palu diketuk, suara tepuk tangan langsung membahana di ruang rapat paripurna.
Sebelumnya, dalam pembahasan tingkat pertama, delapan dari sembilan fraksi di DPR setuju agar RUU TPKS disahkan, hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolaknya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/04/13/10130891/partai-perindo-siap-kawal-implementasi-uu-tpks-dan-beri-sejumlah-catatan