JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang hari ini, Selasa (12/4/2022) disahkan DPR RI salah satunya mengatur mengenai kekerasan seksual berbasis elektronik.
Ketentuan mengenai hal tersebut tertuang di dalam Pasal 14 UU TPKS.
Pada Pasal (14) Ayat 1 beleid tersebut menjelaskan mengenai perbuatan yang tergolong tindak kekerasan seksual berbasis elektronik. Apa saja?
Baca juga: UU TPKS Atur Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik, Ancaman Hukuman 4-6 Tahun Penjara
Berikut rincian tindak kekerasan seksual berbasis elektronik:
Apa sanksi bagi tindak kekerasan seksual berbasis elektronik?
Setiap orang yang terbukti melakukan perbuatan tersebut pun dapat dipidana.
"Dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 juta," begitu bunyi aturan tersebut.
Baca juga: UU TPKS Bisa Jerat Perbudakan Seksual, Diancam 15 Tahun Penjara
***
Kekerasan seksual berbasis elektronik merupakan satu dari sembilan jenis TPKS yang ketentuan pidananya diatur dalam UU tersebut
Sembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual diatur di dalam Pasal 4 Ayat (1) UU TPKS
Sembilan tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan UU TPKS yakni pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kotrasepsi, dan pemaksaan sterilisasi