Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sosok Albertina Ho, Anggota Dewas KPK yang Dituding Lakukan Pelanggaran Etik

Kompas.com - 07/04/2022, 09:58 WIB
Irfan Kamil,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Albertina Ho bukan sembarang nama dalam dunia hukum Indonesia. Dia merupakan hakim yang menangani sejumlah perkara besar seperti kasus Gayus Tambunan dan perkara yang melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.

Predikat "Srikandi Hukum Indonesia" kerap dilekatkan kepada Albertina Ho. Namun, hakim kelahiran Maluku Tenggara pada 11 Januari 1960 itu tidak pernah merasa pantas menerima julukan kehormatan itu.

"Kalau bagi saya, malu dijuluki srikandi hukum. Karena saya berpikir, apa iya itu cocok untuk saya? Saya merasa masih banyak orang juga yang berkarya di bidang ini yang mungkin juga lebih dari saya," kata Albertina Ho, dalam sebuah wawancara dengan Kompas.com pada 19 April 2021.

Baca juga: Duduk Perkara Albertina Ho Dilaporkan ke Dewas KPK oleh Jaksa yang Diberi Sanksi karen Selingkuh

Namun, rekam jejaknya di bidang hukum, terutama saat memimpin persidangan, seperti menjadi bukti bahwa Albertina sosok yang rendah hati. Kariernya telah digeluti selama puluhan tahun. Ini bermula ketika dia lulus sarjana hukum dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada tahun 1985. Selanjutnya, gelar magister hukum diperolehnya dari Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman.

Albertina menjajaki karier sebagai calon hakim pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tahun 1986. Ia pernah bertugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri Slawi, Temanggung, dan Cilacap pada kurun waktu 1990 sampai dengan 2005.

Tahun 2005, kariernya melesat hingga duduk di kursi Sekretaris Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial. Tak lama kemudian, Albertina Ho ditunjuk menjadi hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2008-2011, yang membuat dia dikenal masyarakat ketika menangani perkara besar.

Selepas itu, dia melanjutkan memimpin meja hijau sebagai ketua Pengadilan Negeri Sungailiat di Kepulauan Bangka Belitung hingga 2014, wakil ketua Pengadilan Negeri Palembang (2014-2015), dan hakim Pengadilan Negeri Bekasi (2015-2016).

Selanjutnya, Albertina menjadi hakim tinggi Pengadilan Tinggi Medan (2016-2019), dan menjadi wakil ketua Pengadilan Tinggi Kupang pada 27 September 2019 hingga 20 Desember 2019.

Setelah kariernya sebagai hakim berakhir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemudian menunjuk dia menjadi anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada 20 Desember 2019.

Albertina Ho menjadi salah satu orang yang diharap Presiden dapat menimbulkan kepercayaan kepada KPK, setelah badai revisi UU KPK membuat lembaga anti-rasuah itu dianggap tak lagi bertaji.

Diduga langgar etik

Dewas KPK menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Albertina Ho terkait dugaan menerima pemberian fasilitas khusus dari sebuah rumah sakit di Jakarta Pusat. Aduan itu disampaikan oleh seseorang bernama Dody Silalahi pada 2 Maret 2022.

Baca juga: Dilaporkan ke Dewas oleh Jaksa KPK yang Disanksi karena Selingkuh, Ini Kata Albertina Ho

Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran etik oleh Albertina Ho.

Menurut Syamsuddin, pelapor Albertina adalah seorang jaksa yang telah diberi sanksi oleh KPK setelah terbukti si jaksa itu melakukan pelanggaran etik, yaitu berselingkuh.

"Terkait pengaduan terhadap Bu AH (Alberina Ho), memang benar ada pengaduan. Seperti pengaduan etik lainnya, laporan tersebut sedang dipelajari dan didalami oleh Dewas," ujar Syamsudin kepada Kompas.com, Rabu (6/4/2022).

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com